Gaya Hidup

Kenali Konsep Kerja Satgas Pemberantasan Judi Online

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
16 Juni 2024 15:00
Kenali Konsep Kerja Satgas Pemberantasan Judi Online
Dirjen IKP Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong dalam diskusi bertajuk "Mati Melarat Karena Judi" yang dipantau secara daring dari Jakarta, Sabtu (15/6/2024).

JAKARTA - Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong, mengatakan kehadiran Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Online telah meningkatkan kolaborasi antarlembaga menjadi lebih baik dan intensif.

Menurut Usman, penanganan judi online akan menjadi lebih komprehensif, terintegrasi, holistik, dan konsisten. Dia menyebut sebelumnya setiap kementerian atau lembaga bekerja sendiri-sendiri dalam memberantas judi online dan masih bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

Usman menekankan Surat Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring menjadi dasar hukum bagi semua kementerian dan lembaga yang mendapatkan penugasan untuk bekerja secara lebih terkoordinasi dan terintegrasi. Presiden Joko Widodo sebelumnya telah menerbitkan surat keputusan pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Hadi Tjahjanto.

Satgas tersebut bertujuan untuk mengatasi praktik perjudian daring yang dianggap ilegal dan dapat menimbulkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang berujung pada tindakan kriminal serta menimbulkan keresahan masyarakat. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, juga terlibat dalam Satgas tersebut sebagai Wakil Ketua Satgas.

Satgas Pemberantasan Perjudian Daring juga melibatkan berbagai kementerian dan lembaga lainnya, termasuk Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kejaksaan Agung, TNI, dan Polri. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit dipercaya oleh Presiden Jokowi untuk menjadi Ketua Harian Penegakan Hukum dalam Satgas tersebut. Masa kerja Satgas ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2024 dan segala biaya yang diperlukan akan dibebankan kepada APBN kementerian atau lembaga yang terlibat. (ant)


Berita Lainnya