Nasional

Kejagung Lucuti Harta Sandra Dewi Diduga dari Hasil Korupsi Timah

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
15 Mei 2024 18:00
Kejagung Lucuti Harta Sandra Dewi Diduga dari Hasil Korupsi Timah
Artis Sandra Dewi menjalani pemeriksaan di ruang pemeriksaan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung, terkait korupsi timah, Rabu (15/5/2024).

JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyatakan pemeriksaan terhadap Sandra Dewi kali ini berkaitan dengan penelusuran kepemilikan aset yang diduga terkait dengan kasus korupsi timah.

"Benar, pemeriksaan ini terkait dengan kewajaran aset yang dimiliki," kata Ketut saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu. Sandra Dewi, istri Harvey Moeis, diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022. Sebelumnya, Sandra Dewi telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis (4/4) setelah suaminya ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, penyidik telah melakukan beberapa penggeledahan di kediaman Sandra Dewi, seorang artis asal Bangka Belitung. Sejumlah asetnya disita, termasuk tujuh unit kendaraan mewah, jam tangan mewah, dan berbagai dokumen penting. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, sebelumnya menyebutkan seluruh aset yang terkait dengan kasus tersebut akan ditelusuri, termasuk jet pribadi yang pernah dibeli tersangka Harvey Moeis untuk anaknya.

"Kami sedang menelusuri apakah benar ada kaitannya. Jika memang ada dan terbukti kepemilikannya atau jika disembunyikan, pasti akan kami kejar," kata Kuntadi di Jakarta, Jumat (19/4/2024). Selain dijerat dengan tindak pidana korupsi, Harvey Moeis juga dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), bersama tersangka Helena Lin.

Dalam perkara ini, penyidik sudah menetapkan 21 orang sebagai tersangka, yakni:
1. SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2018;

 

2. BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019;

 

3. AS selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung;

 

4. Hendry Lie (HL) selaku beneficiary owner (pemilik manfaat) PT Tinido Inter Nusa (TIN) atau BO PT TIN;

 

5. Fandy Lingga (FL) selaku marketing PT TIN;

 

6.Toni Tamsil (TT) alias Akhi, adik Tamron Tamsil, ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan.

 

7. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung;

 

8. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP;

 

9. Tamron Tamsil alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat dari CV Venus Inti Perkasa (VIP);

 

10. Hasan Tjhie (HT) alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP;

 

11. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP;

 

12.Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP;

 

13. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS);

 

14. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN;

 

15. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT);

 

16. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT;

 

17. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011;

 

18. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018;

 

19. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah.

 

20. Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE yang dijuluki ‘crazy rich’ Pantai Indah Kapuk (PIK).

 

21. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT, suami dari artis Sandra Dewi.


Berita Lainnya