Nasional

Kasus Denny Indrayana Diproses Cepat, BW: Harus Dilawan!

Redaksi — Satu Indonesia
26 Juni 2023 21:47
Kasus Denny Indrayana Diproses Cepat, BW: Harus Dilawan!
SELALU BERSAMA - Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto dalam sebuah persidangan di Mahkamah Konstitusi.

JAKARTA - Pengumuman Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Agus Andrianto yang menyebutkan, kasus dugaan penyebaran berita bohong yang dilakukan Denny Indrayana telah naik ke tahap penyidikan, sebanyak 45 pengacara yang dipimpin Bambang Widjojanto, langsung merapatkan barisan, melawan tindakan represif dan keliru dari organ negara.

“Berpendapat itu dilindungi undang-undang. Kami ingin memberi tanggapan terkait kabar yang menyebutkan kasus Denny Indrayana naik ke tahap penyidikan,” kata Bambang Widjojanto dalam siaran persnya yang diterima satuindonesia.co, Senin (26/6/2023). 

Menurut Bambang widjojanto yang biasa dipanggil BW itu, tujuan utama dari Prof. Denny Indrayana menyampaikan pandangannya melalui Twitter adalah dalam rangka mengadvokasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang begitu penting bagi wajah demokrasi Indonesia. 

“Kami mengucap syukur bahwa tujuan advokasi tersebut telah tercapai. Sebagaimana kami sampaikan sebelumnya, Prof. Denny Indrayana, selain dalam rangka menjalankan kebebasan berpendapat beliau yang dijamin oleh UUD 1945, juga merupakan bentuk tanggung jawab dalam melaksanakan kewajiban yang dilekatkan berdasarkan Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yakni UU 14/2005,” kata BW.

Pada UU tersebut mewajibkan bagi setiap Profesor di Indonesia untuk melakukan tiga hal, yakni menulis buku, menulis karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasan untuk mencerahkan masyarakat.

 Menurut BW, Denny sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara dan Konstitusi, menangkap adanya sinyalemen negatif dan berbahaya, ditambah preseden-preseden yang dilakukan MK dalam putusan-putusan sebelumnya. Maka Denny menurut BW, memiliki hak dan kewajiban untuk menyampaikan peringatan kepada publik. Karena harus dipahami, bahwa putusan MK bersifat erga omnes (mengikat publik) serta final and binding (berkekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya hukum yang dapat dilakukan). 

“Oleh karena itu, tidak ada upaya advokasi lain yang dapat dilakukan oleh masyarakat, meski beberapa sudah menjadi pihak terkait, selain menyuarakannya ketika proses pemeriksaan masih berlangsung,” ujar BW.

Apa yang dihadapi Denny Indrayana saat ini, menurut BW, adalah bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), sebuah langkah mengajukan tuntutan hukum terhadap masyarakat yang berpartisipasi secara kritis terhadap dinamika negara. Langkah ini sering kali digunakan untuk membungkam kritik dan menyerang aktivis publik, yang saat ini juga sedang dihadapi oleh Haris- Fathia dan beberapa masyarakat lainnya. 

 Masih menurut BW, perlu disampaikan bahwa, MK sebagai addressat utama kritik yang dilayangkan Denny Indrayana, tidak mengambil langkah hukum pidana, melainkan mengklasifikasikan hal tersebut ke dalam ranah etik. Hal ini penting sebagai rujukan utama penegak hukum, bahwa apa yang disampaikan Denny Indrayana bukan merupakan tindak pidana dan sangat tidak pantas untuk dilaporkan ke aparat penegak hukum. 

“Karena yang beliau lakukan adalah menjalankan hak kebebasan berpendapat serta kewajiban sebagai guru besar hukum tata negara dan konstitusi,” tegas BW. 

Kemudian, menurut BW. kekuasaan memang hadir untuk diawasi. Meski sejarah mencatat, pengawasan dalam bentuk paling sederhana sekalipun sebagaimana kritik, sering melahirkan kriminalisasi. Prosesnya sering diperankan hukum, yang jadi instrumen efektif membungkam demokrasi. 

Apa yang dilakukan Denny Indrayana menurut BW, merupakan pengejawantahan adagium solus populi suprema lex dari Cicero, di mana Denny melihat terdapat sebuah keadaan dan situasi darurat maka kepentingan rakyat cq kepentingan umum merupakan tujuan paling utama. 

“Langkah kritik tersebut pun harus diambil, meski terdapat risiko kriminalisasi yang tinggi. Untuk itu, tim kuasa hukum sangat siap untuk mendampingi dan mengadvokasi Prof. Denny Indrayana dalam setiap tingkatan yang akan dihadapi,” tegas BW. 

Menurut dia, terdapat juga beberapa tim di luar kuasa hukum yang juga turut akan mengadvokasi dan berupaya menghentikan kasus-kasus kriminalisasi semacam ini. “Saya meyakini bahwa setiap tindakan memukul mundur partisipasi publik harus terus menerus dilawan,” tegas BW.

Nama-nama berikut  menurut BW, terdiri dari berbagai elemen, mulai dari mantan komisioner KPK RI, Forum Pengacara Konstitusi, praktisi hukum profesional, LBH Muhammadiyah, akademisi, aktivis HAM, pengacara publik, masyarakat anti-korupsi, dan elemen lainnya serta akan terus bertambah. 

“Masyarakat tidak boleh dibiarkan ‘tidur’ terlalu lama membiarkan berbagai tindakan represif dan keliru dari organ negara,” kata BW. 

Sebanyak 45  pengacara yang siap menjadi kuasa hukum Denny Indrayana dalam menghadapi upaya kriminalisasi ini, menurut BW, yakni sebagai berikut;

  1. Dr. Bambang Widjojanto, S.H.
  2. Iwan Satriawan, S.H., MCL., Ph.D.
  3. Haris Azhar, S.H., M.A.
  4. Dorel Almir, S.H., M.Kn.
  5. Dr. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H.
  6. Dr. Heru Widodo, S.H., M.H.
  7. Defrizal Djamaris, S.H.
  8. Usman Hamid, S.H., M.Si.
  9. Febri Diansyah, S.H.
  10. Tatak Prapti Ujiyati, S.H., M.A.
  11. Donal Fariz, S.H., M.H.
  12. Nurkholis Hidayat, S.H., LL.M.
  13. Lakso Anindito, S.H., LL.M.
  14. Pahrurozi Dalimunthe, S.H.
  15. Muhammad Isrof Parhani, S.H., CIL.
  16. Aura Akhman, S.H., M.H.
  17. Alghiffari Aqsa, S.H.
  18. Gufroni, S.H., M.H.
  19. Ewi, S.H.
  20. Syafril Elain, S.H.
  21. Hafizullah, S.H.
  22. Ir. Vidi Galenso Syarief, S.H., M.H.
  23. Erik Anugra Windi, S.H., M.H.
  24. Shaleh Al Ghifari, S.H.
  25. Imanuel Gulo, S.H.
  26. Ai Latifah Fardhiyah, S.H., M.H.
  27. Merlina, S.H.
  28. Ahmad Wakil Kamal S.H., M.H.
  29. Dr. Hermawanto S.H., M.H.
  30. Iwan Gunawan S.H., M.H.
  31. Dra. Wigati Ningsih, S.H., LL.M.
  32. Zamrony, S.H., M.Kn., CRA, CTL.
  33. Harimuddin, S.H
  34. Muhamad Raziv Barokah, S.H., M.H.
  35. Muhtadin, S.H.
  36. Wafdah Zikra Yuniarsyah, S.H., M.H.
  37. Muhammad Rizki Ramadhan, S.H.
  38. Mustakim Alghosyaly, S.H.
  39. Tareq Muhammad Aziz Elven, S.H.
  40. Anjas Rinaldi Siregar, S.H.
  41. Caisa Aamuliadiga, S.H., M.H.
  42. Alif Fachrul Rahman, S.H.
  43. Deden Rafi Syafiq Rabbani, S.H.
  44. Sarah Aisha Rizal S.H., M.H.
  45. Raihan Azzahra, S.H., MCL.


Berita Lainnya