Metropolitan

Kasus Bullying dan Pelecehan Siswa SMA di Jaksel Gak Kelar-Kelar

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
09 September 2024 12:30
Kasus Bullying dan Pelecehan Siswa SMA di Jaksel Gak Kelar-Kelar
Kuasa hukum korban RE, Sunan Kalijaga memberikan keterangan kepada wartawan, Jakarta, Senin (9/9/2024).

JAKARTA - Polisi tengah menyelidiki dugaan kasus perundungan (bullying) dan pelecehan seksual yang dialami oleh siswa SMA berinisial RE (16) di sebuah sekolah swasta di Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"Saat ini kasus sedang diproses. Hari ini sudah naik ke tahap penyidikan dan sudah dilakukan gelar perkara," ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin. Nurma menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 30 Januari, dan melibatkan empat terlapor berinisial K, L, C, dan K. Kasus ini dilaporkan sehari setelah kejadian, yakni pada Rabu, 31 Januari.

Sejauh ini, pihak Kepolisian telah memeriksa sebanyak 18 saksi, termasuk terlapor, korban, dokter yang melakukan visum, serta guru. "Semua pihak sudah diperiksa, baik saksi, terlapor, korban, dokter visum, maupun pihak sekolah," tambahnya.

Nurma menegaskan jika ditemukan adanya pembiaran dalam kasus ini, pihaknya akan mengambil tindakan tegas. Kuasa hukum korban, Sunan Kalijaga, mengungkapkan akibat dari perundungan tersebut, RE harus menjalani perawatan di rumah sakit, yang mengganggu proses belajarnya.

Menurut Sunan, sekolah tempat RE belajar tidak mampu menjamin keamanan dan keselamatan siswa selama proses belajar mengajar berlangsung. "Klien kami menjadi korban bullying, pelecehan seksual, dan pengeroyokan yang membuatnya harus dirawat di rumah sakit. Akibatnya, sudah berbulan-bulan dia tidak bisa bersekolah," kata Sunan.

Sunan juga berencana mendatangi sekolah untuk menuntut pertanggungjawaban agar korban dapat melanjutkan pendidikannya. Dia berharap proses hukum berjalan dengan adil. RE sendiri mengaku bahwa selama delapan bulan terakhir, dia tidak mendapatkan hak-haknya sebagai siswa. Selama dua hari berturut-turut, dia mengalami perundungan.

"Sekarang, sudah delapan bulan saya tidak mendapatkan hak saya. Sementara itu, sekolah malah sibuk membela pelaku dan memutarbalikkan fakta," kata RE. Kasus ini telah dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor STTLP/B/331/I/2024/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya.

Para terlapor terancam dikenai Pasal C JO 80 UU RI No. 35 Tahun 2005 dan/atau Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap anak dan/atau pengeroyokan. (ant)
 
 


Berita Lainnya