Metropolitan

Kapolda Metro Jaya Janji Tuntaskan Kasus Dua Pimpinan KPK yaitu Alexander Marwata dan Firli Bahuri

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
11 Oktober 2024 12:30
Kapolda Metro Jaya Janji Tuntaskan Kasus Dua Pimpinan KPK yaitu Alexander Marwata dan Firli Bahuri
Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Karyoto

JAKARTA - Kapolda Metro Jaya, Irjen Polisi Karyoto, mengungkapkan pihaknya telah memberikan kesempatan kepada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, untuk menunda pemanggilan ke Polda Metro Jaya. "Beliau meminta penundaan karena ada perjalanan dinas, dan alasan tersebut dianggap wajar, sehingga kami berikan kesempatan," ujar Karyoto di Jakarta, Jumat.

Kapolda menambahkan Alexander Marwata akan menghadiri pemanggilan di Polda Metro Jaya di lain waktu untuk memberikan klarifikasi. "Sudah ada komunikasi resmi mengenai hal ini," jelasnya.

Pemanggilan terhadap Alexander Marwata terkait dengan laporan mengenai pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Karyoto menjelaskan, ada tambahan informasi yang relevan dengan dugaan pelanggaran kode etik yang telah berujung pada tindakan pidana. Karyoto juga menyebutkan koordinasi dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah dilakukan. Hasil koordinasi tersebut akan digunakan sebagai bahan klarifikasi dalam penyelidikan yang melibatkan Alexander Marwata dan beberapa pihak lainnya.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Dewas, dan hasilnya akan digunakan sebagai bahan untuk klarifikasi," tambahnya. Karyoto juga berjanji akan segera menyelesaikan kasus ini, termasuk kasus yang melibatkan Ketua KPK, Firli Bahuri. "Insya Allah, semuanya, termasuk Pak Firli, akan segera kami selesaikan, ini adalah tanggung jawab saya," ungkapnya.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menunda pemeriksaan terhadap Alexander Marwata, yang awalnya dijadwalkan pada Jumat, menjadi Selasa (15/10), terkait dugaan pelanggaran etik. Penundaan tersebut disampaikan melalui surat dari KPK RI yang ditandatangani oleh Iskandar Marwanto, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Hukum KPK RI, mengenai konfirmasi undangan klarifikasi. (dan)


Berita Lainnya