Metropolitan
Kantor Polisi dan Koramil di Bekasi Terima Titip Kendaraan Pemudik Gratis
BEKASI - Kapolres Metropolitan Bekasi Komisaris Besar Twedi Aditya Bennyahdi mengumumkan pemudik asal Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dapat menitipkan kendaraan bermotor mereka di kantor polisi atau koramil tanpa dikenakan biaya. Keputusan ini diambil setelah hasil rapat koordinasi lintas sektoral di tingkat Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya yang memutuskan kantor Polres, Kodim, serta seluruh Polsek dan Koramil akan menjadi lokasi penitipan kendaraan bermotor.
"Bapak Panglima Kodam Jaya dan Kapolda memerintahkan seluruh jajaran baik di polres, polsek, kodim, dan koramil jadi lokasi penitipan kendaraan bermotor," ungkapnya di Cikarang, Rabu. Twedi menjelaskan bahwa warga dapat menitipkan kendaraan dengan syarat membawa dokumen sah kepemilikan seperti STNK dan BPKB. Layanan penitipan motor ini disediakan secara gratis.
Persyaratan ini bertujuan untuk memudahkan pendataan dan menghindari masalah saat pengambilan kendaraan. "Tentunya warga yang bisa menitipkan kendaraan itu yang sah kepemilikannya. Motor dan surat-surat harus ditunjukkan saat menitipkan kendaraan. Sehingga tidak ada permasalahan ketika mengambil kembali kendaraannya," ujarnya.
Twedi menambahkan bahwa setiap lokasi penitipan kendaraan telah diperintahkan untuk dibuat nyaman dan selalu dalam pengawasan. Dandim 0509 Kabupaten Bekasi Letkol Inf Danang Waluyo menyatakan pihaknya turut serta dalam program penitipan kendaraan bagi para pemudik. Dia berharap keberadaan layanan penitipan kendaraan ini dapat membuat pemudik merasa tenang meninggalkan kendaraan mereka selama mudik Lebaran.
"Warga yang mudik pakai kendaraan umum ini jadi bisa tenang terhadap kendaraannya yang ditinggal," katanya. (ant)