Internasional
Jerman Desak Gencatan Senjata di Gaza selama Ramadan
BERLIN - Kanselir Jerman Olaf Scholz telah mengajukan seruan untuk gencatan senjata di Jalur Gaza selama Ramadan agar bantuan kemanusiaan yang penting dapat disalurkan kepada rakyat Palestina yang membutuhkan.
"Saya yakin bahwa sebagian besar rakyat Israel dan Palestina menginginkan satu hal yang sama: perdamaian. Satu langkah yang dapat dilakukan untuk itu adalah gencatan senjata yang lebih lama, dan idealnya dilakukan selama Ramadhan," ucap Scholz pada hari Minggu (10/3/2024).
Selain menjamin agar semakin banyak bantuan kemanusiaan dapat tiba di Gaza, gencatan senjata juga akan memastikan pembebasan warga Israel yang disandera, kata Scholz. "Presiden Amerika Serikat (Joe Biden) dan saya, serta banyak orang lainnya, berkomitmen untuk mewujudkan hal ini dengan seluruh usaha kami," ujar dia.
Dalam pernyataan yang disampaikan untuk menyambut Ramadan, Scholz menyatakan dia memahami perasaan muslim yang sangat khawatir terhadap kondisi saudara mereka di Jalur Gaza. "Pikiran dan perasaan umat Muslim saat ini tentunya tertuju pada para wanita, pria, dan anak-anak di Timur Tengah. Banyak dari mereka memiliki teman atau anggota keluarga yang mereka khawatirkan. Saya ingin memastikan bahwa mereka tidak sendirian," ucap Scholz.
Meskipun demikian, Kanselir Jerman tersebut menyatakan Israel juga memiliki hak untuk membela diri melawan Hamas. "Namun, Israel harus tetap mematuhi hukum internasional dan melindungi rakyat sipil," katanya. Ia juga menegaskan Jerman berkomitmen untuk mengirimkan makanan, obat-obatan, dan bentuk bantuan lainnya kepada rakyat Palestina di Jalur Gaza.
Meskipun tekanan dari komunitas internasional untuk mencapai gencatan senjata semakin besar, upaya diplomasi untuk mencapai hal tersebut belum mencapai titik terang. Namun, Presiden Biden tetap yakin gencatan senjata pasti akan terjadi. Agresi militer Israel di Gaza sejak 7 Oktober 2023 telah menyebabkan lebih dari 31.000 warga Palestina tewas dan lebih dari 72.600 lainnya terluka.
Pada 26 Januari, Mahkamah Internasional mengeluarkan putusan awal yang memerintahkan Israel untuk menghentikan tindakan genosida dan berupaya untuk memperbaiki kondisi kemanusiaan di Gaza. (ant)