Metropolitan

Istri Kepergok Selingkuh Suami, Malah Lindas Suami Hingga Terseret Mobil

Mulyana — Satu Indonesia
5 hours ago
Istri Kepergok Selingkuh Suami, Malah Lindas Suami Hingga Terseret Mobil
Wajah Melody Sharon (31) (Foto: Istimewa)

JAKARTA– Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali mencuat. Melody Sharon (31), seorang ibu dua anak, kini harus mendekam di tahanan Polres Jakarta Timur setelah diduga melindas suaminya, AG (35), menggunakan mobil. Kejadian ini terjadi di wilayah Cipayung dan membuat korban mengalami luka serius akibat terseret kendaraan.

Kronologi Kejadian KDRT di Cipayung
Kapolres Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan bahwa insiden bermula saat Melody kepergok oleh suaminya tengah melakukan perselingkuhan. Panik, Melody memutuskan melarikan diri dengan mobil, sementara AG mencoba menghalangi kendaraan tersebut.

“Setelah melindas dan menyeret korban, pelaku meninggalkan suaminya begitu saja tanpa memberikan pertolongan,” ujar Nicolas, Sabtu (21/12/24).

AG sempat menghubungi dan mengirim pesan kepada Melody untuk meminta bantuan, namun panggilan tersebut diabaikan. “Alasan Melody adalah untuk menutupi perselingkuhannya,” tambah Nicolas.

Kasus Perselingkuhan Terungkap lewat CCTV
Tak hanya kasus KDRT, sebelumnya AG juga telah melaporkan Melody ke Polda Metro Jaya atas dugaan perzinaan. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/7754/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, AG mengetahui perselingkuhan Melody sejak November 2024. Dugaan itu diperkuat dengan rekaman CCTV di sebuah apartemen wilayah Cengkareng, yang juga melibatkan pria berinisial TS.

“Barang bukti yang diperoleh korban saat ini sedang diperiksa untuk memperkuat laporan,” ungkap Ade Ary.

Hukuman Berat Menanti Melody Sharon
Akibat tindakannya, Melody dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Pentingnya Edukasi dan Pencegahan KDRT
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga hubungan rumah tangga yang sehat dan mencegah tindakan KDRT. Jika Anda atau orang terdekat Anda mengalami kekerasan dalam rumah tangga, segera hubungi pihak berwajib atau lembaga bantuan terkait untuk mendapatkan perlindungan dan solusi. (mul)



 

#KasusKDRT #PerselingkuhanViral #BeritaJakartaTimur #KDRT2024 #HukumKeluarga


Berita Lainnya