Laporan Gaza

Israel Bom Gereja di Gaza

Redaksi — Satu Indonesia
20 Oktober 2023 11:35
Israel Bom Gereja di Gaza
Kondisi di dalam Kapel St Philip di Rumah Sakit Al-Ahli Baptist yang diserang Israel di Gaza pada 18 Oktober 2023. (Foto: ANTARA)

ISTANBUL - Israel membom sebuah gereja ortodoks Yunani di Gaza yang menunjukkan Israel berniat memusnahkan rakyat Palestina, kata Ketua Komite Tinggi Urusan Gereja-Gereja di Palestina, Ramzi Khoury, Kamis.

Anadolu melaporkan bahwa Khoury, dalam situs resminya Jumat (20/10/23), mengutuk langkah Israel membom gereja ortodoks Yunani Saint Porphyrius di Gaza, di mana sekitar 500 Muslim dan Kristen Palestina sedang berlindung.

Dia menyebut Israel itu menargetkan gedung dewan dari gereja tersebut.

Dia juga menyebut serangan terhadap tempat ibadah adalah tindakan yang melanggar hukum internasional dan dapat dianggap sebagai kejahatan perang ketika hukum internasional melindungi tempat ibadah dari serangan dalam keadaan apapun.

Setidaknya dua perempuan tewas dan lainnya luka-luka dalam serangan Israel di gereja ortodoks Yunani di Gaza, lapor kantor berita Palestina WAFA pada Kamis.

Kementerian Dalam Negeri di Jalur Gaza mengatakan ada banyak korban sipil, baik korban jiwa maupun korban luka-luka, akibat "pembantaian" terkini yang dilakukan militer Israel terhadap para pengungsi yang sedang berlindung di gereja tersebut.

"Pembantaian terkini yang dilakukan oleh pasukan ‘pendudukan’ (Israel) terhadap ratusan pengungsi di dalam gereja ortodoks di Kota Gaza menciptakan banyak korban jiwa dan luka-luka,” kata kementerian itu via Telegram.

Belum ada komentar dari pihak Israel mengenai laporan tersebut.

Menurut Komite Tinggi Urusan Gereja-Gereja di Palestina, Gereja Saint Porphyrius adalah gereja tertua ketiga di dunia, yang dibangun pada 425 Masehi dan kemudian direnovasi pada 1856.

Gereja tersebut terletak hanya beberapa meter dari Rumah Sakit Al Ahli Baptis, yang juga menjadi sasaran pemboman Israel pada Selasa hingga menciptakan pembantaian massal terhadap ratusan warga tidak bersalah Palestina. (ant)

 


Berita Lainnya