Metropolitan

Intel Jaksa Bekuk Penipu Investasi Emas Rp3,7 M, Simak Modusnya

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
22 Maret 2024 17:30
Intel Jaksa Bekuk Penipu Investasi Emas Rp3,7 M, Simak Modusnya
Kasie Intel Kejari Jakbar Lingga Nuarie (kedua dari kiri) usai menangkap tersangka penipuan bermodus investasi emas berinisial RW (tengah) di wilayah Kota Bekasi pada Rabu (20/3/2024).

JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) berhasil menangkap terduga penipu bermodus investasi emas senilai Rp3,7 miliar, yang berinisial RW (53).

Kasie Intel Kejari Jakbar, Lingga Nuarie, mengungkapkan RW berhasil ditangkap di Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat pada 20 Maret 2024 setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2015. "Buronan sejak 2015," ujar Lingga.

Menurut Lingga, RW bekerja sama dengan suaminya, RD, dengan modus operandi menjaminkan emas ke bank dan kemudian meminjam uang dari dua orang korban yang identitasnya belum diungkapkan, dengan alasan untuk menebus emas tersebut. "Terdakwa ini bekerja sama dengan suaminya yang sampai saat ini masih dalam status DPO, tidak diketahui keberadaannya. Mereka ini menjaminkan emas ke bank, dan alibinya meminjam uang untuk menebus emas itu," jelas Lingga.

Lingga menambahkan sebenarnya RW dan RD tidak memiliki emas di bank. ​​​​​​"Mereka hanya meyakinkan korban bahwa mereka memiliki emas di bank. Ketika mereka menebus emas tersebut, mereka mengajak korban untuk bekerja sama. Mereka berjanji akan memberikan emas kepada korban. Namun, kenyataannya emas itu tidak ada," ungkap Lingga.

Saat ditangkap, RW terbukti kooperatif. "Proses penangkapannya berjalan lancar, tim mendatangi rumahnya dan mengajaknya berbicara dengan baik," kata Lingga. Hari ini, RW telah ditahan di Rutan Pondok Bambu. Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman dua tahun enam bulan penjara. "Pelakunya terancam hukuman pidana dua tahun enam bulan," tambah Lingga.


Berita Lainnya