Metropolitan

Inilah Tampang Sembilan Tersangka Preman Pembubar Acara Forum Tanah Air

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
07 Oktober 2024 13:00
Inilah Tampang Sembilan Tersangka Preman Pembubar Acara Forum Tanah Air

JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka terkait kasus pembubaran dan perusakan acara diskusi Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/9/2024). Semua tersangka kini telah ditangkap.

"Sampai saat ini, Polda Metro Jaya melalui Subdit Jatanras Ditreskrimum telah menangkap sembilan tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, di Jakarta, Senin.

Ade Ary menjelaskan enam tersangka baru ditetapkan setelah penyelidikan lebih lanjut dilakukan oleh tim Subdit Jatanras Ditreskrimum. "Tersangka berinisial YS (33) diduga melakukan perusakan barang, sedangkan RR (27) melakukan pemukulan terhadap seorang sekuriti," katanya.

Keduanya ditangkap pada Sabtu (5/10/2024) di kawasan Jakarta Timur. Sementara itu, empat tersangka lainnya berinisial YL (24), WSL (28), FMC (24), dan RAS juga ditangkap pada Minggu (6/10/2024) karena diduga merusak barang. Sebelumnya, tiga tersangka berinisial FEK (38), GW (22), dan MR (28) alias RD, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menghentikan diskusi secara paksa dan melakukan kekerasan dalam acara yang diselenggarakan Diaspora atau Forum Tanah Air di ballroom Hotel Grand Kemang, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/9/2024).

Semua tersangka dikenakan Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan barang atau properti, serta Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga telah memeriksa 30 anggota terkait peristiwa pembubaran dan perusakan tersebut. "Sejauh ini, ada 30 anggota Polri yang telah diperiksa oleh Bid Propam Polda Metro Jaya," kata Ade Ary pada Rabu (2/10/2024). Namun, Ade Ary tidak merinci dari kesatuan mana saja anggota yang diperiksa. Ia hanya menyebutkan bahwa selain anggota polisi, enam warga sipil juga diperiksa, termasuk pelaku tindak pidana, manajemen, dan sekuriti Hotel Grand Kemang. (dan)


Berita Lainnya