Metropolitan

Influencer Aniaya Balita, Begini Jadinya Nasib Meita Irianty

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
01 Agustus 2024 16:30
Influencer Aniaya Balita, Begini Jadinya Nasib Meita Irianty
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol. Arya Perdana (kanan) dan tersangka Meita Irianty.

JAKARTA - Polres Metro Depok meringkus pemilik tempat penitipan anak (daycare) Meita Irianty atau MI, yang berlokasi di Jalan Alternatif Cibubur Kav. Ruko DDN, Harjamukti, Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

"Kami telah menangkap tersangka MI di rumahnya," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol. Arya Perdana, saat dikonfirmasi pada Rabu (31/7/2024). Arya menjelaskan MI ditangkap pada Rabu sekitar pukul 22.00 WIB berdasarkan keterangan dari empat saksi dan sejumlah alat bukti.

"Tersangka mengakui bahwa dia adalah orang yang ada di rekaman CCTV, jadi dia tidak menyangkal," ungkapnya. Saat ditanya tentang jumlah korban, Arya menjelaskan saat ini baru ada satu korban berdasarkan laporan yang dibuat. "Saat ini baru satu korban, tapi jika nanti dari penelusuran video ada korban lain yang ingin melapor, kami akan membuatkan laporan polisinya," jelas Arya.

Arya juga menambahkan pihaknya telah melakukan gelar perkara pada Rabu sore dan menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan serta menetapkan MI sebagai tersangka. "Kami sudah melakukan penangkapan dan penetapan tersangka setelah gelar penyidikan," katanya.

Sebelumnya, MI, pemilik daycare bernama WSI, dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan tuduhan kekerasan terhadap balita berinisial MK (2), yang mengalami trauma serta luka memar pada bagian dada dan punggung. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 Juli 2024.

Kejadian tersebut juga viral di akun Instagram @komisi.co, yang mengunggah video memperlihatkan MI memukul MK pada 10 Juni 2024. Pelapor menuduh MI berdasarkan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun enam bulan. (ant)


Berita Lainnya