Internasional
Indonesia Kutuk Keras Serangan Israel ke Rafah
JAKARTA- Indonesia mengutuk keras serangan udara Israel terhadap tempat penampungan pengungsi Palestina di Rafah, yang telah menyebabkan korban jiwa.
"Serangan tersebut diyakini sebagai bagian dari agenda lebih luas Israel untuk memaksa rakyat Palestina keluar dari tanah mereka dan sekaligus menghilangkan masa depan kemerdekaan Palestina," demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri Indonesia pada Selasa. Indonesia juga mengecam rencana operasi militer darat Israel di kota tersebut, yang berlokasi di wilayah perbatasan antara Gaza dan Mesir. "Indonesia sekali lagi menyerukan Dewan Keamanan PBB untuk segera bertindak menghentikan serangan Israel tersebut. Hukum Humaniter Internasional harus ditegakkan," kata Kementerian Luar Negeri.
Rezim pendudukan Israel mulai menggempur Kota Rafah di selatan Gaza pada Senin pagi (12/2), yang menewaskan dan melukai ratusan warga sipil, sebagian besar di antaranya adalah anak-anak dan perempuan. Otoritas kesehatan di Rafah melaporkan pembunuhan tragis oleh militer Israel terhadap lebih dari 100 warga sipil, termasuk anak-anak dan perempuan, serta ratusan korban luka lainnya.
Tujuan serangan Israel terhadap Rafah adalah untuk mengalahkan batalyon terakhir pejuang Palestina Hamas di kota tersebut. Hamas menyebut serangan Israel di Rafah sebagai kelanjutan dari "genosida dan pemindahan massal" oleh pasukan negara Zionis tersebut. Di Rafah, Israel memaksa warga sipil untuk mengungsi dengan dalih menjadikan kota itu sebagai zona aman.
"Serangan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah Netanyahu mengabaikan keputusan Mahkamah Internasional, yang memerintahkan tindakan mendesak untuk menghentikan tindakan yang mengarah ke genosida," kata pemimpin Hamas Azat al-Rashq di Telegram. Warga Palestina telah mengungsi ke Rafah sejak Israel menggempur Gaza setelah serangan Hamas pada 7 Oktober 2023.
Pengeboman tanpa henti telah menewaskan lebih dari 28.000 warga Palestina dan menyebabkan kehancuran massal, pengungsian, dan kelangkaan kebutuhan dasar.Bulan lalu, Mahkamah Internasional memerintahkan Israel untuk menghentikan tindakan genosida dan memastikan distribusi bantuan kemanusiaan kepada penduduk sipil di Gaza. (ant)