Metropolitan

Ikuti Sayembara Maskot dan Jingle Pilkada Bekasi Total Hadiah Rp40 Juta

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
23 April 2024 13:30
Ikuti Sayembara Maskot dan Jingle Pilkada Bekasi Total Hadiah Rp40 Juta
Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido (tengah) berfoto bersama dua anggota Pramuka yang diapit maskot Pemilu Serentak 2024 Sura dan Sulu usai menghadiri sosialisasi pemilu pada momentum Hari Bebas Kendaraan, di area Distrik 2 Meikarta, Bekasi, Minggu (7/1/2024).

KABUPATEN BEKASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, membuka sayembara untuk mencari maskot dan jingle yang akan digunakan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 di wilayah tersebut. Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido, menjelaskan bahwa sayembara ini mengikuti ketentuan Peraturan KPU RI Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

"Pengumuman sayembara ini telah dilakukan secara resmi oleh KPU Kabupaten Bekasi melalui surat bernomor 277/HM.07-Pu/3216/2024 yang dapat diakses melalui situs web resmi KPU Kabupaten Bekasi," ujarnya di Cikarang, Selasa. Dia menjelaskan bahwa masyarakat yang berminat bisa mengikuti sayembara ini dengan mengumpulkan karya-karya mereka mulai 19 hingga 26 April 2024, dengan mematuhi ketentuan umum dan persyaratan khusus yang telah ditetapkan.

"Untuk maskot, kriteria yang harus dipenuhi antara lain mengambil objek dari situs, benda bersejarah, warisan budaya, atau flora dan fauna yang ada di Kabupaten Bekasi," tambahnya. Rido menyatakan bahwa hasil karya peserta akan dinilai oleh tim juri pada tanggal 25 hingga 27 April 2024, dan pengumuman pemenang akan dilakukan pada tanggal 28 April 2024.

KPU Kabupaten Bekasi telah menyiapkan hadiah uang total sebesar Rp40 juta untuk pemenang sayembara, dengan rincian Rp10 juta untuk juara pertama, Rp6 juta untuk juara kedua, dan Rp4 juta untuk juara ketiga, baik untuk kategori maskot maupun jingle. "Para calon peserta yang ingin mengetahui lebih detail mengenai teknis pelaksanaan sayembara ini dapat mengakses situs web resmi KPU Kabupaten Bekasi atau melalui media sosial resmi penyelenggara pilkada setempat," pungkasnya. (ant)
 
 
 
 
 
 


Berita Lainnya