Metropolitan
Heru Siapkan Sanksi bagi ASN DKI yang Perpanjang Libur Lebaran
JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta agar tidak memperpanjang libur Lebaran.
"Sesuai dengan peraturan saja tanggal berapa masuk. Tanggal 16 masuk kan, ya sudah cukup. Sudah 10 hari (Sabtu dan Minggu tanggal 6-7)," kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu. Heru menekankan tidak ada perpanjangan libur Lebaran kecuali dalam kondisi tertentu seperti sakit. Libur selama 10 hari dianggap sudah cukup. Pemprov DKI Jakarta juga akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan lancar dan mengawasi agar tidak terjadi pelanggaran.
"Pertama tidak boleh perpanjang Lebaran, kecuali kondisi tertentu tiba-tiba sakit. Yang berikutnya sudah cukup. Untuk 10 hari sudah cukup. Tidak boleh diperpanjang ada sidak yang dibagi para asisten, yang tentunya nanti ada sanksi," jelas Heru. Pemerintah telah menetapkan jadwal libur dan cuti bersama Lebaran 2024 untuk ASN/PNS melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024. Keppres tersebut menetapkan empat hari cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin). Libur tersebut di luar dari dua hari libur nasional Idul Fitri 2024 pada 10 dan 11 April 2024 (Rabu dan Kamis). (ant)