Metropolitan

Heru Pastikan Jakarta Masih Ibu Kota Negara

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
08 Maret 2024 20:30
Heru Pastikan Jakarta Masih Ibu Kota Negara
Bendera Merah Putih raksasa berkibar di tugu Monas, Jakarta, Rabu (17/12/2014).

JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menegaskan Jakarta saat ini masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara karena Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) masih dalam proses pembahasan.

"Proses Undang-Undang DKJ-nya belum selesai, masih dalam proses, tentu saja Jakarta masih sebagai ibu kota," tegas Heru di Jakarta Selatan, Jumat. Heru menjelaskan bahwa dengan masih berlangsungnya proses pembahasan UU DKJ, Jakarta masih secara sah disebut sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI). "Masih, masih DKI, Daerah Khusus Ibu Kota," kata Heru.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan bahwa UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara akan kehilangan statusnya pada 15 Februari 2024. Ini adalah konsekuensi dari UU tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang telah diundangkan sejak 15 Februari 2022.

Dalam Pasal 41 Ayat 2 UU IKN disebutkan, "Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini."

Namun, menurut penjelasan Supratman, sesuai aturan dalam Pasal 41 UU IKN, sejak ditetapkannya Keppres Pemindahan IKN ke Nusantara, ketentuan Pasal 3, Pasal 4 (kecuali fungsi sebagai daerah otonom), dan Pasal 5 UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (ant)


Berita Lainnya