Metropolitan
Heru Pamit, Sekda DKI Jakarta Jadi Plh Gubernur DKI
JAKARTA - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, telah ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur DKI Jakarta. Ia akan menjalankan tugas ini sampai Presiden secara resmi menunjuk Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta yang baru. Penunjukan ini disampaikan oleh Aang Witarsa Rofik, Plh Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), setelah masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta berakhir pada Kamis.
Aang menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 131 ayat (4) Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2008, jika terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, maka Sekda ditugaskan untuk melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai Presiden menunjuk penjabat kepala daerah yang baru.
Pelantikan Pj Gubernur DKI Jakarta yang baru dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 18 Oktober, pukul 09.00 WIB. Acara pelantikan tersebut juga akan mencakup pelantikan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) tingkat kelurahan.
Namun, ketika ditanya mengenai siapa yang akan menggantikan Heru Budi sebagai Pj Gubernur Jakarta, Aang belum memberikan jawaban pasti dan hanya meminta untuk menunggu pengumuman resmi pada hari berikutnya. "Tunggu besok ya," kata Aang. (dan)