Metropolitan

Heru Bersyukur DPRD DKI Ogah Usulkan Kembali Jabat Pj Gubernur DKI

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
17 September 2024 11:00
Heru Bersyukur DPRD DKI  Ogah Usulkan Kembali Jabat Pj Gubernur DKI
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai menjadi Inspektur Upacara Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) Tahun 2024 Tingkat Provinsi DKI Jakarta di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2024).

JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengungkapkan rasa syukur atas keputusan DPRD DKI Jakarta yang tidak mengusulkan namanya kembali ke Kementerian Dalam Negeri untuk menjadi Pj Gubernur Jakarta. "Alhamdulillah, itu keputusan yang sangat baik dan tepat. Sekali lagi, Alhamdulillah," ujar Heru setelah menjadi Inspektur Upacara Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) 2024 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Selasa.

Heru menyatakan keputusan ini akan memungkinkannya untuk lebih fokus menjalankan tugasnya sebagai Kepala Sekretariat Presiden setelah merangkap tugas sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta sejak 2022. "Dengan demikian, saya bisa lebih konsentrasi sebagai Kepala Sekretariat Presiden. Sudah dua tahun saya menjabat sebagai Pj Gubernur Jakarta, terima kasih kepada jajaran DPRD, ketua, wakil ketua, dan semuanya," tambah Heru.

Dalam rapat DPRD DKI Jakarta, tiga nama calon Pj Gubernur DKI dengan dukungan terbanyak diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Mereka adalah Teguh Setyabudi, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, yang mendapatkan delapan dukungan; Akmal Malik, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, dengan tujuh dukungan; dan Komjen Polisi Tomsi Tohir, Inspektur Jenderal Kemendagri, yang juga memperoleh tujuh dukungan.

Heru sendiri hanya mendapat satu dukungan. Selain itu, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono mendapat dua dukungan, Deputi Gubernur DKI Bidang Budaya dan Pariwisata Marullah Matali mendapat satu dukungan, dan Rudy Sufahriadi juga mendapat satu dukungan. Heru Budi Hartono telah menjabat sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta sejak 17 Oktober 2022, dan masa jabatannya akan berakhir pada 17 Oktober 2024. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023, masa jabatan Pj Gubernur adalah satu tahun dan dapat diperpanjang selama satu tahun dengan orang yang sama atau berbeda. (ant)
 


Berita Lainnya