Bisnis

Harga Emas Antam Jumat Pagi Kembali Naik Rp12.000 Per Gram

Redaksi — Satu Indonesia
20 Oktober 2023 09:38
Harga Emas Antam Jumat Pagi Kembali Naik Rp12.000 Per Gram
Pekerja menunjukan emas logam mulia di Toko Perhiasan Buana di Kosambi, Bandung, Jawa Barat, Senin (16/10/2023). Harga emas batangan antam pada Senin (16/10/2023) mengalami penurunan untuk pertama kalinya dalam sepekan menjadi Rp1.087.000 per gram, setelah naik tajam sebesar Rp41.000. (Foto: ANTARA)

JAKARTA - Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Jumat (20/10/23) pagi kembali naik Rp12.000 menjadi Rp1.112.000 per gram.

Sebelumnya pada Kamis (19/10723), harga emas batangan Antam berada di posisi Rp1.100.000 per gram.

Sedangkan, harga jual kembali (buyback) emas batangan Antam, Jumat pagi naik Rp14.000 menjadi Rp1.000.000 per gram dibandingkan harga buyback pada Kamis (19/10) senilai Rp986.000 per gram

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam Jumat (20/10/23) pagi:

- Harga emas 0,5 gram: Rp606.000.

- Harga emas 1 gram: Rp1.112.000.

- Harga emas 2 gram: Rp2.164.000.

- Harga emas 3 gram: Rp3.221.000.

- Harga emas 5 gram: Rp5.335.000.

- Harga emas 10 gram: Rp10.615.000.

- Harga emas 25 gram: Rp26.412.000.

- Harga emas 50 gram: Rp52.745.000.

- Harga emas 100 gram: Rp105.412.000.

- Harga emas 250 gram: Rp263.265.000.

- Harga emas 500 gram: Rp526.320.000.

- Harga emas 1.000 gram: Rp1.052.600.000.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (ant)


Berita Lainnya