Metropolitan
Habib Rizieq Tekad Lawan Koruptor usai Bebas Murni
JAKARTA - Muhammad Rizieq Shihab, atau Habib Rizieq, mengumumkan ia telah dinyatakan bebas murni dan akan kembali berdakwah.
"Hari ini Alhamdulillah masa pembebasan bersyarat saya selesai," kata Rizieq Shihab di Jakarta, Senin, setelah mengurus berkas bebas murni di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat. Menurutnya, dengan status bebas murni, ia akan kembali berdakwah seperti biasa dengan menegakkan "amar makruf nahi munkar".
Rizieq juga bertekad untuk melawan koruptor dan orang-orang yang menyebabkan maraknya korupsi di Indonesia. "Berdakwah itu harga mati. Kita akan terus berdakwah 'amar makruf nahi munkar'. Kami akan terus berkhidmat dan berjihad melawan koruptor serta para biang kerok di Indonesia," tuturnya.
Ia menjelaskan mulai hari ini, ia tidak lagi memiliki kaitan dengan Bapas Kelas I Jakarta Pusat sehingga apa pun yang dikerjakannya tidak lagi terikat. Dengan kebebasan ini, Rizieq akan lebih leluasa dalam menuntut siapa pun, terutama karena ia tidak lagi dalam masa bimbingan.
"Yang paling penting kami sampaikan kepada semua adalah bahwa dengan kebebasan saya sekarang ini, saya akan lebih bebas dalam melakukan penuntutan kepada semua pihak," tuturnya. Sebelumnya, Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS, Deddy Eduar Eka Saputra, mengatakan bahwa masa pembimbingan terhadap Rizieq Shihab telah berakhir karena ia telah menyelesaikan masa pembimbingan kemasyarakatan berdasarkan putusan pengadilan atau keputusan menteri maupun pimpinan lembaga.
Deddy menjelaskan bahwa Rizieq Shihab telah melaksanakan pembimbingan di Bapas Kelas I Jakarta Pusat dengan tertib, setelah sebelumnya bebas bersyarat dan keluar dari Rutan Bareskrim Polri pada 20 Juli 2022. ”Selama menjalani pembimbingan di Bapas Kelas I Jakarta Pusat, yang bersangkutan melaksanakan dengan tertib sesuai dengan jadwal pembimbingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Jakarta Pusat," katanya.
Masa pembimbingan Rizieq Shihab berakhir pada 10 Juni 2024, dan ia menerima surat pengakhiran bimbingan yang ditandatangani oleh Kepala Bapas Kelas I Jakarta Pusat. (ant)