Metropolitan

Gila! Ditemukan Jentik Warga DKI Didenda Rp50 Juta  

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
06 Juni 2024 12:00
Gila! Ditemukan Jentik Warga DKI Didenda Rp50 Juta   
Petugas melakukan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) 3M Plus dan pemeriksaan jentik berkala (PJB) demi mencegah merebaknya penyakit DBD di Jakarta.

JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta membantah langsung mengenakan denda sebesar Rp50 juta pada warga jika ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti atau vektor demam berdarah dengue (DBD) di dalam rumah.

"Tidak benar bahwa kami langsung mengenakan sanksi denda Rp50 juta kepada warga yang rumahnya kedapatan jentik, ada tahapannya," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis. Pernyataan ini meluruskan informasi yang beredar di media pada Rabu (5/6/2024) bahwa Satpol PP langsung menerapkan denda Rp50 juta pada warga yang rumahnya kedapatan jentik nyamuk.

Arifin merujuk pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue, yang menyatakan bahwa pencegahan penyakit DBD merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda) dan masyarakat. Hal ini dilakukan melalui upaya pemberantasan sarang nyamuk (PSN) 3M Plus, pemeriksaan jentik berkala (PJB), pemantauan penyebaran penyakit (surveilans), dan sosialisasi.

Selain itu, penanggulangan DBD yang juga merupakan tanggung jawab Pemda dan masyarakat dilakukan melalui penyelidikan epidemiologi berupa pelacakan kasus pasien DBD, penanggulangan kasus, pengabutan (fogging) massal, dan tatalaksana penanganan kasus. Apabila warga melanggar ketentuan PSN 3M Plus dan tempat tinggalnya ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti, Perda memang menyatakan ada pemberian sanksi. Sanksi ini diberikan secara bertahap, dimulai dari teguran tertulis, teguran tertulis diikuti pemberitahuan kepada warga melalui penempelan stiker di pintu rumah, dan denda paling banyak Rp50 juta atau pidana kurungan paling lama dua bulan.

"Dalam Perda tersebut terdapat aturan dan kewajiban bagi seluruh masyarakat untuk berperan serta aktif mendukung serta melakukan upaya bersama dalam rangka pencegahan DBD, termasuk kewajiban bagi perangkat daerah terkait," jelasnya. Satpol PP DKI Jakarta, tambah Arifin, berkomitmen menyosialisasikan kembali Perda Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) ini secara utuh kepada masyarakat. Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta menggencarkan PSN untuk mencegah merebaknya DBD yang telah mengakibatkan enam orang meninggal dunia sejak Januari hingga 16 April 2024.

Dinkes DKI Jakarta mencatat hingga 16 April 2024, jumlah kasus DBD mencapai 3.875 dengan rincian Januari sebanyak 310 kasus, Februari 767 kasus, Maret 2.163 kasus, dan April sebanyak 635 kasus. (ant) 
 
4o


Berita Lainnya