Metropolitan

Ganjil Genap Jakarta Terbaru: Jadwal, Lokasi, dan Aturan Berlaku

Mulyana — Satu Indonesia
19 hours ago
Ganjil Genap Jakarta Terbaru: Jadwal, Lokasi, dan Aturan Berlaku
Ilustrasi - Ganjil-Genap Berlaku di Jakarta (Foto: Istimewa)

JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta terus mengandalkan kebijakan ganjil genap Jakarta untuk mengatasi kemacetan lalu lintas di ibu kota. Kebijakan ini dinilai efektif untuk mengurangi kepadatan kendaraan, khususnya di jam sibuk. Masyarakat diwajibkan menyesuaikan plat nomor kendaraan mereka dengan tanggal ganjil atau genap agar terhindar dari sanksi tilang.

Selain itu, berbagai transportasi publik seperti TransJakarta, MRT, LRT, dan KRL menjadi alternatif bagi masyarakat untuk tetap beraktivitas dengan optimal meskipun terkena aturan pembatasan kendaraan.

Jadwal Ganjil Genap Jakarta
Aturan ganjil genap Jakarta berlaku dua kali sehari di jam sibuk, yaitu:

Pagi: Pukul 06.00 - 10.00 WIB
Sore: Pukul 16.00 - 21.00 WIB
Kendaraan yang Bebas Ganjil Genap Jakarta
Sejumlah kendaraan dikecualikan dari aturan ganjil genap, antara lain:

Mobil listrik (EV)
Kendaraan TNI-Polri
Ambulans dan pemadam kebakaran
Mobil tenaga kesehatan (termasuk dokter)
Angkutan kota dan taksi resmi


Lokasi Ganjil Genap Jakarta.

Berikut daftar ruas jalan yang menerapkan ganjil genap Jakarta:

Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
Jalan Gatot Subroto
Jalan MT Haryono
Jalan HR Rasuna Said
Jalan DI Pandjaitan
Jalan Jenderal A Yani
Jalan Pramuka
Jalan Salemba Raya sisi Barat
Jalan Salemba Raya sisi Timur dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari
Gerbang Tol yang Terkena Ganjil Genap
Selain jalan protokol, kebijakan ganjil genap juga berlaku di beberapa akses gerbang tol utama Jakarta:

Jalan Anggrek Neli Murni hingga akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
Off-ramp Tol Slipi, Palmerah, dan Tanah Abang
Off-ramp Tol Tomang dan Grogol
Off-ramp Tol Benhil, Senayan, dan Kebayoran
Off-ramp Tol Tebet dan Manggarai
Off-ramp Tol Halim dan Kampung Melayu
Off-ramp Tol Cempaka Putih dan Jatinegara
Sanksi Pelanggaran Ganjil Genap
Bagi pelanggar aturan ganjil genap Jakarta, akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500.000. Aturan ini tertuang dalam Pasal 287 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Teknologi ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) akan dimanfaatkan untuk memantau pelanggaran baik melalui kamera statis maupun kamera mobile di titik-titik strategis.

Contraflow dan Rekayasa Lalu Lintas
Untuk mendukung efektivitas kebijakan ganjil genap, contraflow diberlakukan di tol dalam kota dengan jadwal:

KM 0+200 (Cawang) hingga KM 7+200 (Semanggi)
Pukul 06.00 - 10.00 WIB
Selain itu, rekayasa lalu lintas juga diterapkan di beberapa titik guna mendukung pembangunan MRT Jakarta. Masyarakat diharapkan menyesuaikan jadwal perjalanan untuk menghindari keterlambatan.

Solusi Transportasi Bagi Warga Jakarta
Bagi masyarakat yang terkena aturan ganjil genap, pemerintah telah menyediakan berbagai transportasi umum yang mudah diakses:

TransJakarta
MRT Jakarta
LRT Jakarta
KRL Commuter Line
Dengan kebijakan ini, diharapkan kepadatan lalu lintas dapat berkurang dan mobilitas warga tetap lancar. (mul)

 


#GanjilGenapJakarta #LaluLintasJakarta #AturanGanjilGenap #DKIJakarta #ETLE #TransportasiPublik #KemacetanJakarta #JadwalGanjilGenap #InfoLaluLintas


Berita Lainnya