Metropolitan
Dua Orang Ini Nekat akan Terbangkan Belasan PMI Ilegal, Begini Akhirnya
JAKARTA - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menangkap dua tersangka yang terlibat dalam pemberangkatan belasan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara non-prosedural ke Kamboja.
"Kami menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu pria berinisial MZ dan PJ," ujar Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi, dalam keterangannya di Jakarta, Senin. Reza menjelaskan, kedua tersangka ditangkap dalam "Operasi Pencegahan Keberangkatan CPMI Non-prosedural" yang dilaksanakan oleh Polresta Bandara Soetta. Mereka berperan dalam memberangkatkan para korban melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Pada Rabu (11/9/2024), delapan CPMI non-prosedural berhasil diamankan di Terminal 2 Bandara Soetta. Kemudian, pada Jumat (13/9), satu CPMI non-prosedural bersama dua tersangka, MZ dan PJ, ditangkap di lokasi yang sama. Pada Sabtu (14/9/2024), petugas kembali mengamankan dua CPMI non-prosedural di Terminal 2, dan pada malam harinya tiga CPMI non-prosedural lainnya diamankan di Terminal 3.
"Para CPMI non-prosedural yang kami amankan berstatus sebagai saksi dan sudah dipulangkan ke kampung halaman masing-masing," jelas Reza. Total ada 14 CPMI non-prosedural yang berhasil diamankan, mayoritas dari mereka adalah laki-laki. Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya pemberangkatan CPMI non-prosedural melalui Bandara Soetta. Saat diperiksa, para CPMI mengaku hendak bekerja di Kamboja, namun tidak memiliki dokumen yang lengkap untuk bekerja di luar negeri.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para CPMI tersebut ditawari pekerjaan di Kamboja sebagai karyawan perusahaan, pramusaji restoran, operator layanan pelanggan, hingga admin permainan online yang terkait dengan tindak pidana perjudian. Para CPMI mendapatkan tawaran pekerjaan non-prosedural ini melalui aplikasi media sosial Telegram dari pihak yang masih dalam penyelidikan. Petugas juga menyita barang bukti berupa paspor dan tiket penerbangan dengan rute Jakarta (CGK) - Kuala Lumpur (KUL) - Phnom Penh (PNH), yang digunakan untuk memberangkatkan mereka secara ilegal.
Atas tindakan tersebut, tersangka MZ dan PJ dijerat dengan pasal 83 jo pasal 68 dan atau pasal 81 jo pasal 69 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Mereka juga dijerat dengan pasal 4 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar. (ant)