Metropolitan

DPRD DKI Usul Warga Jakarta Bisa Pilih Wali Kota Melalui Pilkada

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
15 Maret 2024 13:30
DPRD DKI Usul Warga Jakarta Bisa Pilih Wali Kota Melalui Pilkada
Bendera Merah Putih raksasa berkibar di tugu Monas, Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2014).

JAKARTA - Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Khoirudin, mengusulkan agar warga dapat memilih lima wali kota di Daerah Khusus Jakarta (DKJ) melalui pemilihan kepala daerah (pilkada), setelah Ibu Kota berpindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.

"Saya berharap agar RUU yang sedang dibahas harus memasukkan klausul bahwa wali kota dipilih langsung oleh masyarakat," ujar Khoirudin kepada wartawan di Jakarta. Khoirudin menekankan bahwa meskipun Jakarta memiliki kekhususan nantinya, hak rakyat untuk memilih kepala daerah tidak boleh dirampas dan harus dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Dia mengutip contoh Aceh dan Yogyakarta, yang meskipun merupakan daerah istimewa, tetap menyelenggarakan pemilu untuk memilih wali kota. "Bukan hanya wali kota, saya juga senang dengan usulan penolakan gubernur ditunjuk langsung oleh Presiden RI," tambahnya.

Saat ini, DPR RI masih membahas RUU DKJ, yang salah satu poinnya menetapkan Jakarta sebagai daerah otonomi khusus tanpa lagi menyandang status sebagai Ibu Kota. DKI Jakarta akan berganti nama menjadi DKJ setelah statusnya sebagai IKN resmi dipindahkan ke IKN Nusantara, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa Gubernur Daerah Khusus Jakarta akan dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada). "Presiden menyampaikan dengan tegas bahwa untuk Gubernur DKI dipilih oleh rakyat," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Anas, setelah rapat membahas RUU DKJ di Istana Negara. (ant)
 
 
 
 


Berita Lainnya