Politik dan Pemerintahan
DPR Sahkan RUU TNI Jadi Undang-Undang: Tegaskan Kedudukan TNI Tanpa Dwifungsi

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi undang-undang. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (20/03/25).
Pengesahan di Rapat Paripurna DPR RI
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani yang didampingi oleh Wakil Ketua DPR seperti Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir. Sejumlah pejabat tinggi negara turut hadir, termasuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wamenkeu Thomas Djiwandono, dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto, dalam laporannya menyampaikan beberapa poin penting terkait perubahan undang-undang ini, diantaranya mengenai kedudukan TNI, usia pensiun prajurit, serta keterlibatan TNI aktif di kementerian atau lembaga. Utut menegaskan bahwa revisi undang-undang ini tidak memuat unsur dwifungsi TNI.
"Kami memastikan tidak ada upaya dwifungsi TNI dalam revisi ini. Semua perubahan dilakukan demi memperkuat kedudukan TNI secara profesional," ujar Utut Adianto.
Setelah penyampaian laporan, Ketua DPR Puan Maharani menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota Dewan yang hadir, dan mayoritas menyatakan setuju.
Rapat Tertutup Sebelum Paripurna
Sehari sebelum pengesahan, Selasa (18/3), Komisi I DPR RI sempat menggelar rapat tertutup dengan perwakilan pemerintah, termasuk Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Wamenkeu Thomas Djiwandono, Wamenhan Donny Ermawan Taufanto, dan Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto. Rapat tersebut berlangsung sekitar dua jam untuk membahas sejumlah aspek teknis tanpa mengubah substansi undang-undang.
Menkumham Supratman menegaskan bahwa rapat itu hanya bertujuan memperbaiki hal teknis, bukan merombak isi RUU.
"Tidak ada perubahan substansi, hanya penyempurnaan teknis agar undang-undang lebih jelas dan terstruktur," jelas Supratman.
Harapan dan Dukungan untuk TNI
Dengan disahkannya RUU TNI menjadi undang-undang, diharapkan profesionalisme TNI dapat semakin terjaga tanpa adanya tumpang tindih peran atau dwifungsi. Pemerintah juga mengapresiasi peran DPR RI dalam menyelesaikan pembahasan RUU ini dengan cepat dan transparan.
Masyarakat luas berharap agar implementasi undang-undang baru ini dapat menjaga netralitas TNI sekaligus memperkuat pertahanan nasional secara profesional dan mandiri. (mul)
#RUUTNI #DPRRI #TNI #ParipurnaDPR #BeritaTerkini #IndonesiaUpdate #BreakingNews