Internasional
DK PBB Setujui Palestina Jadi Anggota Baru
HAMILTON - Presiden Dewan Keamanan PBB mengumumkan pada Senin DK telah setuju untuk secara resmi merujuk permohonan keanggotaan Palestina ke Komite Penerimaan Anggota Baru.
Vanessa Frazier, Duta Besar Malta untuk PBB yang memimpin DK saat ini, menyatakan DK setuju untuk merujuk permintaan Palestina agar keanggotaannya dipertimbangkan kembali. Namun, Frazier menegaskan bahwa setiap anggota dapat mengajukan rancangan resolusi selama proses ini. "Komite Penerimaan akan membahas apa yang diterima dalam surat tersebut, yaitu agar Dewan Keamanan memberikan pertimbangan baru terhadap permohonan keanggotaan mereka di PBB pada April 2011," kata Frazier.
Menyikapi pengajuan keanggotaan Palestina itu, Duta Besar Rusia di PBB Vasiily Nebenzia mengatakan pihaknya tidak yakin komite perlu mengevaluasi kembali pengajuan keanggotaan Palestina karena sudah dievaluasi pada 2011. Dia mengatakan mereka telah memutuskan untuk memberikan batas waktu kepada komite.
Ketika ditanya tentang sikap Rusia atas penolakan Israel terhadap keanggotaan Palestina, Nebenzia menjawab, "Mereka (Israel) juga menolak solusi dua negara." Wakil Duta Besar AS untuk PBB Robert Wood mengatakan sikap AS atas pengajuan Palestina belum berubah. "Posisi kami adalah isu keanggotaan penuh Palestina adalah keputusan yang harus dinegosiasikan antara Israel dan Palestina," kata dia. "Mereka perlu mencapai kesepakatan, dan dengan cara itulah keanggotaan penuh dapat tercapai."
Pada 2011, Palestina mengajukan permohonan untuk menjadi anggota penuh PBB tetapi gagal mendapatkan dukungan yang diperlukan dari anggota DK PBB. Namun, Perwakilan Palestina di PBB Riyad Mansour mengumumkan pada 2 April dirinya telah mengirimkan surat kepada Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres agar permohonan keanggotaan mereka dipertimbangkan kembali.
Pada 3 April, Guterres menulis surat kepada DK PBB dan meminta pertimbangan kembali atas permohonan Palestina itu. Proses penerimaan anggota baru PBB telah dimulai di DK. Setelah berdiskusi, dewan diperkirakan akan merujuk permasalahan tersebut ke Komite Penerimaan Anggota Baru. Jika komite itu memberikan tanggapan positif, DK PBB harus mengumpulkan suara, di mana setiap anggota tetap tidak berhak menggunakan hak vetonya, dan minimal sembilan dari 15 anggota memberikan dukungan.
Jika lolos di DK PBB, permohonan itu akan dirujuk ke Majelis Umum PBB. Diperlukan dua pertiga suara mayoritas dari 193 anggota majelis untuk menyetujui permohonan tersebut. Sejak 1974, Palestina telah berpartisipasi di PBB sebagai pengamat. (ant)