Bisnis

Dipajaki 40-75 Persen, Pengusaha Hiburan Geruduk Kemenko Ekonomi

Hotman Paris dan Inul Daratista Ikut Hadir

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
22 Januari 2024 15:30
Dipajaki 40-75 Persen, Pengusaha Hiburan Geruduk Kemenko Ekonomi
Pengacara Hotman Paris Hutapea bersama para pengusaha bisnis industri hiburan mendatangi Kantor Kemenko di Jakarta, Senin (22/1/2024).

JAKARTA - Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) dan pengusaha industri hiburan mengadakan pertemuan tertutup di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dengan Menko Airlangga.

Ketua GIPI Hariyadi Sukamdani, menyatakan mereka rapat dengan Menko Airlangga terkait kenaikan tarif pajak hiburan sebesar 40-75 persen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKDP).

"Pak Menko Perekonomian telah melakukan rapat dengan kami terkait permasalahan pajak hiburan yang telah ditetapkan di sektor bisnis karaoke, mandi uap/spa, diskotek, kelab malam, dan bar," kata Hariyadi di Jakarta, Senin.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh pengacara Hotman Paris Hutapea dan Inul Daratista, salah satu pemilik usaha karaoke. Hariyadi mengungkapkan pelaku usaha atau asosiasi di sektor terkait tidak pernah dilibatkan selama proses penyusunan UU HKPD. Ia juga mencatat tidak ada sosialisasi tentang rencana kenaikan pajak di sektor hiburan.

Setelah membaca naskah akademiknya, Hariyadi menyatakan naskah akademik tersebut juga tidak membahas secara khusus mengenai pajak terhadap jasa hiburan. Sebagai respons, GIPI bersama asosiasi lainnya berencana mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam rapat tersebut, Menko Airlangga mengonfirmasi kepada Hariyadi pembayaran pajak yang termuat dalam UU HKPD akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri.

Dalam SE Mendagri Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024, pemerintah pusat meminta pemerintah daerah untuk menagihkan tarif pajak hiburan khusus yang tergolong Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sesuai dengan tarif lama yang selama ini ditagihkan masing-masing pemda ke pengusaha.

Pemda berhak memberikan insentif fiskal sesuai UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (PDRD) tanpa batas minimal. "Kita akan membayar sesuai tagihan lama karena SE tadi sudah keluar, tapi kita sudah tahu bahwa posisi pemerintah pusat itu adalah menekankan untuk pajak ini sesuai tarif lama," jelas Hariyadi.

Dia juga mengklarifikasi bahwa SE Mendagri sudah cukup bagi pemda untuk menetapkan tarif pajak hiburan yang lama, tanpa perlu SE dari Menteri Keuangan. Hariyadi mengingatkan pemda untuk mematuhi penerapan kebijakan pusat yang telah ditetapkan dalam SE Mendagri.

"Pak Menko menegaskan bahwa SE dari Menteri Dalam Negeri sudah cukup, tidak perlu ada Surat Edaran dari yang lain," tambah Hariyadi. Dalam rapat sebelumnya di Istana Kepresidenan Jakarta, Menko Airlangga menyatakan pemerintah daerah bisa memberlakukan tarif pajak yang lebih rendah untuk jasa hiburan khusus yang kini ditetapkan sebesar 40-75 persen, sesuai dengan ketentuan dalam pasal-pasal UU HKPD. (ant)
 
 
 


Berita Lainnya