Metropolitan
Dharma Pongrekun Penuhi Syarat Bacawagub Independen DKI
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengumumkan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur dari jalur independen, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, berhasil mengumpulkan 749.298 dukungan sebagai syarat untuk maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta.
"Dari dokumen yang sudah kami periksa, hasilnya dukungan yang dikumpulkan sebanyak 749.298 yang tersebar di enam kota/kabupaten di Provinsi DKI Jakarta," kata Kepala Divisi Teknis KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, di Jakarta, Selasa. Dody menjelaskan bakal pasangan calon perseorangan tersebut diberi kesempatan untuk mengunggah dokumen syarat dukungan ke aplikasi Silon dalam waktu 3x24 jam. Dengan demikian, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana telah memenuhi syarat dukungan untuk berkompetisi di Pilgub DKI Jakarta. Diharapkan proses pengunggahan data pendukung ke aplikasi Silon berjalan lancar tanpa ada gangguan.
KPU DKI Jakarta menyatakan bahwa hanya ada satu pasangan calon independen yang mengantarkan syarat dukungan hingga hari terakhir penyerahan berkas ke KPU setempat. KPU DKI resmi menutup penyerahan dokumen syarat dukungan untuk bakal calon perseorangan pada Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 WIB. Pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana melaporkan mereka telah mengunggah sekitar 160 ribu syarat dukungan melalui aplikasi Silon, dan sekitar 690 ribu syarat dukungan dalam bentuk fisik.
Sesuai dengan Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2024, bakal calon independen harus memiliki dukungan masyarakat sebesar 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) DKI Jakarta pada pemilu sebelumnya, yaitu sekitar 618.968 dukungan yang harus berupa surat pernyataan dukungan disertai KTP.
- Pengumuman penyerahan dukungan pada Minggu (5 Mei 2024)-Selasa (7 Mei 2024);
- Penyerahan dokumen syarat dukungan Pasangan Calon perseorangan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada Rabu (8 Mei 2024)-Minggu (12 Mei 2024);
- Verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada Senin (13 Mei 2024)- Rabu (29 Mei 2024);
- Tanggapan atas dukungan pada Senin (13 Mei 2024)-Jumat (26 Juli 2024);
- Rekapitulasi hasil verifikasi administrasi oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota pada Senin (27 Mei 2024) - Rabu (29 Mei 2024);
- Penyampaian hasil rekapitulasi oleh KPU Provinsi ke KPU Kabupaten/Kota dan penyampaian dari KPU Kabupaten/Kota ke PPS pada Kamis (30 Mei 2024)-Senin (3 Juni 2024). (ant)