Nasional

Detik-Detik KPU Tegur Kuasa Hukumnya yang Salah Ketik di Petitum

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
14 Mei 2024 14:30
Detik-Detik KPU Tegur Kuasa Hukumnya yang Salah Ketik di Petitum
Komisioner KPU RI Idham Holik memberikan arahan kepada Kuasa Hukum KPU Hanter Oriko Siregar dalam sidang PHPU Pileg 2024 yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa (14/5/2024).

JAKARTA - Komisioner KPU RI, Idham Holik, menegur kuasa hukum yang ditunjuk oleh lembaga tersebut karena salah menulis salah satu kata pada bagian petitum dalam keterangan yang mereka sampaikan.

Peristiwa ini terjadi dalam sidang pemeriksaan lanjutan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Ruang Sidang Panel Tiga, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa.

Kuasa Hukum KPU, Hanter Oriko Siregar, sedang membacakan keterangan KPU sebagai pihak Termohon untuk perkara 58-01-03-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Pemohon, PDI Perjuangan, terkait pengisian calon anggota DPRD Kota Manado Dapil Manado 5.

Saat membacakan poin ketiga petitum, Hanter meminta izin untuk melakukan perbaikan karena kesalahan penulisan, di mana seharusnya tertulis ‘termohon’ namun tertulis ‘pemohon’.

“Menetapkan perolehan suara Termohon, Pemohon, untuk pengisian anggota DPRD Manado,” ucapnya.

“Suara Termohon atau Pemohon?” tanya Hakim Konstitusi Arief Hidayat untuk memastikan.

“Termohon, Yang Mulia,” jawab Hanter.

“Termohon itu Anda, lho. Masa Anda memperoleh suara?” balas Arief.

Idham Holik yang berada di samping Hanter kemudian memberikan klarifikasi tentang kesalahan penulisan tersebut.

“Izin, Yang Mulia. Ini ada kesalahan dari kuasa hukum kami dalam menulis petitum. Yang dimaksud teks ‘pemohon’ adalah ‘termohon’, jadi mohon direnvoi,” kata Idham.

Arief pun memastikan kembali bagian yang akan diperbaiki, namun Hanter kembali salah menjawab. Idham kemudian menginterupsi untuk memperbaiki jawaban Kuasa Hukum KPU tersebut.

“Izin, Yang Mulia, maksudnya itu adalah…” kata Idham.

“Menetapkan apa yang ditetapkan Termohon. Betul itu?” tanya Arief.

“Iya, betul,” jawab Idham.

“Coba diperbaiki apa yang dimaksud. Masa saya yang membuat rumusannya?” kata Arief.

Idham pun memberikan arahan serius kepada Hanter untuk mengganti bagian kata tersebut. Namun, suaranya terdengar di mikrofon yang masih menyala, sehingga Arief meminta untuk mematikannya.

“Ini salah. Kalau Mas menulis ini, nanti membetulkan pemohon. Iya, artinya termohon. Mas ini Pemohon atau Termohon?” kata Idham kepada Hanter ketika mikrofon masih menyala.

“Matikan dulu mikrofonnya. Nanti yang lain dengar, tidak elok itu,” kata Arief.

Akhirnya, Hanter membacakan poin ketiga yang telah diperbaiki dan melanjutkan membaca petitum.

Dalam perkara ini, PDI Perjuangan memperkarakan dugaan kecurangan pada TPS 9 dan TPS 10 Kelurahan Banjer, Kecamatan Tikala, Kota Manado. Kecurangan tersebut dianggap merugikan Pemohon dalam pengisian keanggotaan DPRD Kota Manado Dapil Manado 5 untuk perolehan kursi ke-7.

Pada hari Selasa, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu serta pengesahan bukti dari para pihak. Sidang Panel Tiga dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman serta Enny Nurbaningsih. (ant)


Berita Lainnya