Metropolitan

Delapan Warga Negara Nigeria "Betah" Tinggal di Jakarta, lalu Ditangkap

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
27 Februari 2024 09:30
Delapan Warga Negara Nigeria "Betah" Tinggal di Jakarta, lalu Ditangkap
Imigrasi Jakarta Utara menangkap delapan warga Nigeria yang diduga overstay dan mereka tinggal di apartemen di kawasan Jakarta Utara.ANTARA/HO-Imigrasi Jakarta Utara

JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menangkap delapan warga negara asal Nigeria yang diduga melanggar masa izin tinggal (overstay) di apartemen kawasan Pademangan pada Kamis (22/2) dan di Kelapa Gading pada Sabtu (24/2/2024).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Qriz Pratama, menyatakan kedelapan warga asal Nigeria tersebut bernama IGM, CON, OAN, COA, URC, OIP, EZC, dan BM. Mereka dilaporkan melakukan pelanggaran berupa overstay selama delapan bulan hingga enam tahun, dengan lima di antaranya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor.

Pihak kantor imigrasi telah melakukan pengecekan melalui database keimigrasian (SIMKIM) dan menemukan kedelapan warga asing tersebut telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan. "Dari kedelapan orang tersebut, empat di antaranya telah menjadi warga ilegal karena paspor yang dimiliki juga sudah habis masa berlakunya," ujar Qriz.

Empat warga asing yang terbukti overstay akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan, sesuai dengan pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sementara itu, empat orang lainnya diduga melanggar pasal 119 UU Keimigrasian karena berada di Indonesia tanpa dokumen perjalanan (paspor) dan visa yang sah serta masih berlaku.

"Apabila cukup bukti, empat WNA yang melanggar ketentuan pidana akibat menjadi warga ilegal akan dilakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian," tambahnya. (ant)


Berita Lainnya