Metropolitan

Catat! NJOP Rp2 Miliar ke Bawah di DKI Gratis PBB-P2

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
19 Juni 2024 14:00
Catat! NJOP Rp2 Miliar ke Bawah di DKI Gratis PBB-P2
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memberi keterangan kepada media di Jakarta, Rabu (19/6/2024).

JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tidak berdampak pada masyarakat bawah.

"Karena NJOP Rp2 miliar ke bawah gratis, pensiunan juga gratis," kata Heru di Jakarta, Rabu. Menurut Heru, peraturan yang baru saja ditandatangani ini tidak memberatkan kalangan bawah karena mereka tidak dikenakan pajak PBB-P2. Heru menjelaskan peraturan gubernur (pergub) tersebut hanya berdampak pada mereka yang sudah memiliki rumah kedua, ketiga, dan seterusnya. Sehingga, warga yang memiliki rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp2 miliar masih aman.

"Untuk masyarakat bawah, mereka tidak terkena dampak. Pajak dikenakan setelah ada rumah kedua, ketiga, dan seterusnya," ujarnya. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan bahwa kebijakan insentif pajak ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024, yang diterbitkan sebagai implementasi dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Menurut Lusiana, peraturan tersebut bertujuan menciptakan keadilan dalam pemungutan PBB-P2 melalui perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah yang telah diberikan kepada masyarakat Jakarta pada tahun-tahun sebelumnya, sehingga lebih tepat sasaran. Ia menjelaskan insentif tersebut khusus bagi wajib pajak yang memiliki hunian di bawah Rp2 miliar. Jika memiliki lebih dari satu objek pajak, pembebasan akan diterapkan pada NJOP terbesar.

"Kebijakan ini mempertimbangkan bahwa kebijakan tahun-tahun sebelumnya adalah dalam rangka pemulihan ekonomi akibat dampak Covid-19," ujarnya. Lusiana menambahkan, pada tahun ini, pihaknya memberikan kebijakan berupa keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok pajak dan atau sanksi pajak, serta fasilitas angsuran pembayaran pajak terutang.

Semua ini, menurut Lusiana, bertujuan untuk membantu mengurangi beban wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakan. (ant)
 


Berita Lainnya