Metropolitan

Cara Efektif Cegah Remaja Tawuran Adalah "Pegang" Ketua Gengnya

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
19 Februari 2024 15:30
Cara Efektif Cegah Remaja Tawuran Adalah "Pegang" Ketua Gengnya
Polisi mengamankan 28 remaja yang hendak tawuran di dua lokasi di Jakarta Barat, yakni di Grogol Petamburan dan Jalan Kota Bambu Utara, Palmerah, pada Sabtu (3/1/2024) dini hari.

JAKARTA - Psikolog klinis anak dan remaja dari Lembaga Psikologi Terapan Universitas Indonesia, Vera Itabiliana Hadiwidjojo, S.Psi, berpendapat bahwa tawuran yang melibatkan anak dan remaja bisa dicegah melalui pendekatan kepada pimpinan kelompok (group leader).

"Setiap kelompok remaja pasti ada yang paling dominan atau di-look up oleh teman-temannya. Mereka ini didekati dan disalurkan kelebihannya sehingga dia menemukan hal lain yang positif untuk menyalurkan eksistensi dirinya," ujarnya.

Menurut Vera, cara lain untuk mencegah tawuran adalah dengan mendekati para alumni sekolah yang masih kerap mempengaruhi adik-adik kelasnya untuk terlibat dalam tawuran atas nama tradisi.

Dia meyakini bahwa upaya mencegah remaja terlibat dalam tawuran melibatkan semua pihak yang berada di sekitar remaja tersebut, termasuk orangtua dan pihak sekolah.

"Bekerja sama dan serentak. Orangtua tidak bisa sendirian, sekolah pun tidak bisa sendirian," kata dia.

Vera juga menyoroti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP), yang menyatakan perlunya melibatkan berbagai pihak untuk mencegah kekerasan, termasuk kekerasan fisik seperti tawuran atau perkelahian massal.

Aturan tersebut menekankan bahwa upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan adalah tanggung jawab bersama seluruh lapisan masyarakat, termasuk para pemangku kepentingan dan warga satuan pendidikan.

Warga satuan pendidikan meliputi peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan lainnya yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan di lingkungan satuan pendidikan, serta masyarakat yang beraktivitas atau bekerja di lingkungan satuan pendidikan.

Sementara itu, orangtua dapat berperan aktif dengan bergabung menjadi anggota tim pencegahan dan penanganan kekerasan (TPPK) sebagai perwakilan orangtua di sekolah anak masing-masing. Orangtua juga dapat berpartisipasi dengan mengkampanyekan dan melakukan sosialisasi terhadap pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan baik melalui media sosial maupun kepada orang tua lain serta lingkungan sekitar.

Di dalam keluarga, upaya pencegahan kekerasan dapat dilakukan dengan memberikan pengetahuan kepada anak terkait kekerasan, baik untuk mencegah anak menjadi pelaku, memberikan dukungan saat anak menjadi korban, maupun memberikan bantuan saat melihat temannya menjadi korban. "Tapi mungkin perlu riset yang menyeluruh tentang sebab dan bagaimana cara pencegahan yang efektif," kata Vera.

Di Jakarta pada tahun ini, tercatat setidaknya terjadi lebih dari sekali aksi tawuran melibatkan remaja, antara lain di Pasar Gembrong, Jatinegara, Jakarta Timur pada Senin (1/1/2024) yang melibatkan puluhan orang, kemudian di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Prumpung, Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur pada Senin (5/2/2024). (ant)


Berita Lainnya