Metropolitan
Camari Udara, Pemprov DKI Segel Industri Mortar dan Beton Siap Pakai
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup sementara aktivitas industri mortar dan beton siap pakai di Jalan Lingkar Luar Barat, Kembangan, Jakarta Barat, pada Rabu (18/9/2024), karena melanggar peraturan daerah, termasuk yang terkait dengan pencemaran udara.
"Penutupan ini dilakukan setelah hasil rapat koordinasi dan peninjauan lapangan," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin, di Jakarta, Kamis. Pengelola usaha tersebut diketahui melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Selain itu, Arifin menambahkan pengelola juga melanggar ketentuan lainnya, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta pedoman Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Proses penutupan dipimpin oleh Kepala Bidang Penegak Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, Tamo Sijabat, bersama dengan Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (WASDAL) Tempat Usaha, Eko Saptono. Penutupan tersebut ditandai dengan pembacaan berita acara pemeriksaan (BAP), penempelan stiker, serta pemasangan Segel Pol PP Line di pintu masuk tempat usaha yang disaksikan oleh perwakilan pengelola.
Pemprov DKI Jakarta berharap agar sanksi penutupan ini dapat menjadi pengingat bagi para pelaku usaha di Jakarta untuk selalu mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku, demi menjaga ketertiban dan ketentraman lingkungan. "Apabila pelaku usaha telah melengkapi persyaratan dan mematuhi peraturan, mereka bisa kembali menjalankan usahanya," jelas Arifin.
Arifin juga mengingatkan semua pelaku usaha di wilayah DKI Jakarta untuk mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah, karena peraturan tersebut dibuat demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Pelaku usaha diharapkan melengkapi dokumen penting seperti PBG, SLF, dan KBLI, serta mematuhi peraturan daerah yang berlaku. (ant)