Gaya Hidup

Bukan Sepenuhnya Salah Rakyat! Faktor Ini Pemicu Boomingnya Judi Online

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
26 Juni 2024 14:30
Bukan Sepenuhnya Salah Rakyat! Faktor Ini Pemicu Boomingnya Judi Online
Tangkapan layar - Logo organisasi peneliti kebijakan publik Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (25/6/2024).

JAKARTA - Judi online semakin marak di Indonesia karena rendahnya literasi digital dan literasi keuangan, serta kurangnya ketegasan hukum terhadap pelaku judi online, menurut hasil studi Peneliti Muda Muhammad Nidhal dari Center for Indonesian Policy Studies (CIPS).

Nidhal, menambahkan faktor lingkungan seperti aksesibilitas yang mudah, iklan yang masif, pergaulan, dan ajakan teman, serta faktor individual seperti kurangnya pemahaman terhadap risiko judi online juga turut mendorong terjadinya perilaku kecanduan.

"Literasi keuangan yang belum memadai, dorongan mencari keuntungan cepat, dan kebutuhan hiburan yang sifatnya candu menjadi penyebab utama maraknya judi online," kata Nidhal. Berdasarkan data Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) OJK tahun 2022, literasi keuangan masyarakat Indonesia masih rendah, baru mencapai 49,6 persen, padahal inklusi keuangannya sudah 85 persen. Literasi digital juga masih kurang, hanya 41,48 persen.

Melihat hal ini, peningkatan literasi digital dan literasi keuangan menjadi sangat penting. Literasi yang baik dapat membantu masyarakat mengelola keuangan untuk hal-hal produktif, terhindar dari kecanduan judi online, serta menghindari penipuan daring, kejahatan digital, hingga kebocoran data.

Upaya perlindungan konsumen di ruang digital, regulasi yang lebih tegas dan jelas, serta sinergi dan kolaborasi antara pemerintah dan swasta dalam program edukasi dan kampanye literasi digital dan keuangan yang terarah diperlukan untuk mengurangi "korban" judi online dan menciptakan ekosistem yang bebas dari judi online ilegal, ujarnya.

Otoritas Jasa Keuangan telah mengambil langkah pencegahan seperti memperketat sistem uji kelayakan dana nasabah ke bank dan mengkonsolidasi data nasabah yang terindikasi terlibat judi online, serta bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir rekening terkait.

Nidhal memandang perlunya upaya lebih untuk perlindungan konsumen, khususnya di ruang digital, karena regulasi perlindungan konsumen yang berlaku saat ini (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999) belum mengakomodasinya.

Selain penegakan hukum yang lebih tegas dan jelas melalui pengaturan pemerintah mengenai judi online, masyarakat juga perlu berpartisipasi dalam mendukung program dan inisiatif pemberantasan judi online serta mencegah peningkatan kasus perjudian online di lingkungannya masing-masing, tambahnya. (ant)


Berita Lainnya