Metropolitan
Bisnis "Lendir" Sampai Lupa Waktu, Enam WNA Dideportasi
JAKARTA - Enam Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat dalam kasus prostitusi online di wilayah Jakarta Barat terancam dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI setempat.
Salah satu dari enam WNA yang ditangkap adalah seorang pria berinisial FDN yang bertindak sebagai muncikari, sementara lima perempuan lainnya yang berinisial RTFN (34), MTF (23), PTP (22), NTT (18), dan FI (33) berperan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK). "Pada Senin (8/7/2024), petugas menerima laporan masyarakat terkait adanya kegiatan prostitusi online yang dilakukan oleh warga negara asing di wilayah Jakarta Barat," ucap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti, dalam jumpa pers di Jakarta, Senin.
Setelah menerima laporan tersebut, Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Barat melakukan pendalaman dan mengumpulkan informasi terkait praktik prostitusi online itu. "Petugas mendapatkan informasi dengan menyamar sebagai calon pelanggan melalui media sosial Michat, berkomunikasi dengan seorang laki-laki warga negara Vietnam berinisial FDN yang bertugas sebagai muncikari," jelas Nur.
Setelah sepakat dengan FDN, petugas Imigrasi yang menyamar bertemu dengan pelaku di salah satu hotel di Jakarta pada malam hari. "FDN ini datang ke hotel bersama lima wanita warga negara asing yang dibawanya," tambahnya. Setelah bertemu dan mengumpulkan cukup bukti, petugas kemudian membekuk enam pelaku praktik prostitusi online itu.
"Mendapatkan cukup bukti, petugas lalu mengamankan saudara FDN dan lima wanita yang dibawa," ungkapnya. Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Andika Dwi Prasetya, menegaskan penangkapan terhadap enam WNA itu dilakukan atas penyalahgunaan izin tinggal dengan melakukan praktik prostitusi online.
"Bersama lima orang tersebut, juga didapati barang bukti berupa lima buah paspor kebangsaan Vietnam dan satu buah paspor kebangsaan Tiongkok," kata Andika. Selain itu, ditemukan juga 16 alat kontrasepsi, satu buah pelumas, uang tunai sebesar Rp50 juta, dan alat komunikasi berupa handphone milik FDN. Selanjutnya, Andika mengatakan jika enam WNA itu terbukti melanggar ketentuan hukum terkait Undang-Undang Keimigrasian, pihaknya akan melakukan deportasi.
"Pastinya sanksi administratif imigrasi akan diberlakukan kepada WNA yang melanggar penyalahgunaan izin tinggal ini sampai dideportasi," pungkas Andika. (ant)