Metropolitan

Biadab! Ayah Bunuh Empat Anak Kandung Ini Mulai Jalanai Sidang di PN Jaksel

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
29 Mei 2024 12:00
Biadab! Ayah Bunuh Empat Anak Kandung Ini Mulai Jalanai Sidang di PN Jaksel
Kasat Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Selatan AKBP Bintoro memberikan keterangan saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (21/12/2023).

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus pembunuhan empat anak kandung oleh Panca Darmansyah (41) di Jagakarsa.

"Hari ini, Rabu 29 Mei 2024, ada sidang perdana terdakwa pembunuhan empat anak di Jagakarsa atas nama terdakwa Panca Darmansyah," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Rabu. Djuyamto menjelaskan bahwa sidang perdana ini dilaksanakan di ruang sidang utama mulai pukul 11.00 WIB. Majelis hakim yang mengadili kasus ini dipimpin oleh Sulistyo Muhammad Dwi Putro, dengan anggota Kairul Soleh dan Radityo Baskoro.

Empat anak berinisial VA (6), SP (4), AR (3), dan AS (1) ditemukan tewas dalam satu kamar di sebuah rumah di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu (6/12). Kasus ini terungkap setelah warga mencium aroma tak sedap. Polres Metro Jakarta Selatan secara resmi menahan Panca D, ayah yang membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, serta tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Panca Darmansyah, yang telah berstatus tersangka, terancam hukuman seumur hidup hingga hukuman mati. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, menyebutkan ancaman hukuman tersebut berdasarkan pasal 338 jo 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan UU Perlindungan Anak.

"Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka P dalam kasus pembunuhan empat anak yang terjadi di Kebagusan, Jakarta Selatan," ungkap Bintoro. (ant)
 
 


Berita Lainnya