Metropolitan

Berlakukan Satu Alamat Maksimal Tiga KK, Anggota DPRD Minta Pemprov DKI Sediakan Hunian Layak

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
21 Mei 2024 09:30
Berlakukan Satu Alamat Maksimal Tiga KK, Anggota DPRD Minta Pemprov DKI Sediakan Hunian Layak
Warga mencuci pakaian di pelataran kontrakan kawasan permukiman padat penduduk, Petamburan, Jakarta, Selasa (19/7/2021).

JAKARTA - Anggota Komisi A DPRD DKI, Dwi Rio Sambodo, menyarankan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyediakan hunian bagi warga yang terdampak oleh kebijakan pembatasan satu alamat rumah maksimal tiga kepala keluarga (KK).

"Jika ditemukan rumah berisi lebih dari tiga KK, langkah yang harus dilakukan oleh Pemprov DKI adalah menyiapkan dan menyediakan fasilitas rumah hunian layak," kata Rio saat dihubungi di Jakarta, Selasa. Rio menjelaskan  Pemprov DKI dapat bekerja sama dengan instansi terkait, seperti Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman. Kerja sama ini bertujuan untuk memastikan rumah hunian tersebut memiliki fasilitas dan bantuan yang cukup untuk menampung jumlah penduduk yang tinggal di sana.

"Apalagi kondisi Jakarta terdiri dari banyak kampung kota padat penduduk yang sebagian mengalami pergulatan dengan lingkaran setan kemiskinan," ujarnya. Menurut Rio, kemiskinan ini menghambat akses kepemilikan hunian, sehingga banyak orang harus tinggal berdesakan di satu rumah, yang berdampak pada jumlah KK di alamat tersebut.

Selain itu, Rio menyebutkan kebijakan ini juga minim sosialisasi, karena informasi kebijakan tersebut belum tersampaikan secara menyeluruh kepada warga DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan akan membenahi administrasi kependudukan (adminduk), salah satunya dengan membatasi satu alamat rumah maksimal dihuni oleh tiga kepala keluarga (KK).

"Di Jakarta satu alamat bisa dihuni 13 sampai 15 KK dan ada juga satu rumah yang isinya bisa sampai enam atau sembilan kepala keluarga," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, saat dikonfirmasi. Dia menilai banyaknya jumlah penduduk di Jakarta juga mempengaruhi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jakarta sehingga akan digunakan seefisien mungkin.

Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, jumlah penduduk ber-KTP Jakarta dan menetap di Jakarta hanya 8,5 juta orang, sementara total penduduk di Jakarta mencapai belasan juta orang. (ant)
 
 

 


 


Berita Lainnya