Metropolitan

Begini Nasib Berkas Perkara Firli Bahuri yang "Diping-pong"

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
13 Februari 2024 14:00
Begini Nasib Berkas Perkara  Firli Bahuri yang "Diping-pong"
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Jakarta, Selasa (13/2/2024).

JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkapkan  berkas perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang "dipingipong" atau dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta masih sedang diproses sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami masih dalam proses pemenuhan petunjuk koordinasi dari JPU dan saat ini masih terus berlangsung," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak, saat dihubungi di Jakarta, Selasa. Dia memastikan tidak ada hambatan dalam proses tersebut. "Kami akan segera mengembalikan berkas perkara. Ini adalah kelengkapan petunjuk dari hasil koordinasi dengan JPU," tambahnya.

Mengenai alasan pengembalian berkas Firli oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Ade Safri menyatakan mereka akan segera memenuhi kekurangan yang ada. "Hanya ada beberapa keterangan tambahan dan kami yakin dapat memenuhinya dengan cepat," ungkapnya.

Kejati DKI Jakarta menyatakan berkas perkara mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang telah diserahkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya belum lengkap. "Tim penuntut umum berpendapat bahwa hasil penyidikan masih belum lengkap," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (2/2/2024).

Dia menjelaskan berkas perkara tersebut telah diperiksa sesuai dengan pasal 110 dan pasal 138 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Syahron menyebutkan bahwa berkas tersebut telah dikembalikan kepada penyidik dengan petunjuk untuk memperbaiki hasil penyidikan pada Jumat, tanggal 2 Februari 2024.

"Pada hari Jumat, tanggal 2 Februari 2024, Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan hasil penyidikan berkas perkara atas nama tersangka Drs Firli Bahuri, MSi," ujarnya. Dia menambahkan berkas tersebut dikembalikan Kejati kepada penyidik dengan petunjuk untuk melakukan perbaikan hasil penyidikan. (ant)
 
 
 


Berita Lainnya