Bisnis

Banyak Perusahaan Tak Penuhi Syarat Risiko Bisnis dan HAM

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
29 April 2024 17:30
Banyak Perusahaan Tak Penuhi Syarat Risiko Bisnis dan HAM
Tangkapan layar Direktur Kerja Sama HAM Kementerian Hukum dan HAM, Harniati dalam acara diskusi bertajuk "Lindungi Hak Asasi Pekerja" yang digelar secara daring, Senin (29/4/2024)

JAKARTA - Direktur Kerja Sama HAM Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, Harniati, mengungkapkan banyak perusahaan tidak lolos dalam pendaftaran aplikasi Penilaian Risiko Bisnis dan HAM (Prisma) karena tidak memenuhi persyaratan yang ada.

Menurut Harniati, ada 140 pertanyaan tentang perlindungan HAM yang harus dijawab oleh setiap perusahaan yang ingin mendaftar di aplikasi Prisma. Hal ini dijelaskan dalam acara diskusi daring bertajuk "Lindungi Hak Asasi Pekerja" pada Senin. Setiap perusahaan yang mendaftar di aplikasi Prisma harus menjawab 12 pertanyaan indikator dan 140 pertanyaan sub indikator. Namun, banyak perusahaan yang gagal memenuhi persyaratan terkait perlindungan HAM karyawan.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut berkaitan dengan upaya perusahaan dalam menerbitkan aturan yang melindungi HAM karyawan, perlindungan terhadap serikat kerja, perlindungan terhadap lingkungan kerja, mekanisme pengaduan, CSR, dan sebagainya. Harniati menjelaskan jika perusahaan telah memenuhi semua syarat yang ditanyakan dalam aplikasi, perusahaan tersebut harus mengunggah bukti dokumentasi yang menunjukkan upaya perlindungan HAM di kantornya telah berjalan.

Saat ini, hampir 300 perusahaan telah mendaftar di aplikasi Prisma. Namun, hanya 31 perusahaan yang telah memenuhi syarat atau mendapatkan lampu hijau. Harniati berharap seluruh lini bisnis di Indonesia akan memperhatikan perlindungan HAM karyawannya dengan serius dan mulai mendaftar ke aplikasi Prisma. Sebelumnya, berdasarkan siaran resmi dari Menkum dan HAM, Aplikasi Prisma bertujuan untuk memfasilitasi perusahaan di semua sektor bisnis untuk menilai diri mereka sendiri (self-assessment).

Dengan aplikasi tersebut, perusahaan dapat memetakan kondisi nyata dan potensi risiko pelanggaran HAM yang disebabkan oleh kegiatan bisnisnya. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menyatakan Kemenkum dan HAM terus berupaya agar sektor bisnis dapat menggunakan aplikasi Prisma dengan baik. Aplikasi PRISMA tidak hanya digunakan untuk menganalisis risiko, tetapi juga sebagai sarana edukatif dan informatif untuk mempelajari bisnis dan HAM lebih lanjut bagi perusahaan. (ant)


Berita Lainnya