Metropolitan

Banyak Jukir Liar di DKI, Pengamat Ini Usul Bayar Parkir di Kasir Minimarket

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
07 Mei 2024 15:30
Banyak Jukir Liar di DKI, Pengamat Ini Usul Bayar Parkir di Kasir Minimarket
Juru pakir Jalan Boulevard Raya Kelapa Gadung, Kota Jakarta Utara gunakan rompi dan seragam pakir sosialisasi uji coba aplikasi JakParkir, Rabu (27/1/2021).

JAKARTA - Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Yoga, mengusulkan agar pengelola minimarket menggandeng warga melalui RT/RW untuk mencegah munculnya parkir liar yang sudah meresahkan di Jakarta.

"Pemilik toko atau pengelola minimarket perlu bekerjasama dengan pengurus lingkungan untuk mengoordinasikan dengan juru parkir yang semula liar agar menjadi resmi," kata Nirwono. Nirwono menyarankan pengelola minimarket bekerja sama dengan Badan Pengelolaan Perparkiran (BP Parkir) Pemda untuk melibatkan juru parkir resmi yang berseragam dan terdaftar.

Pengelola minimarket seharusnya juga bisa memastikan apakah parkir tersebut gratis atau berbayar saat berbelanja di minimarket miliknya. Jika memutuskan untuk mengenakan biaya parkir, bisa dengan memotong saat pembayaran belanjaan kepada pembeli dengan harga yang sama atau berbeda antara parkir mobil dan motor.

"Di mana biaya parkir tersebut nanti dibayarkan kepada petugas (biasanya dikoordinasi ormas atau pengurus warga setempat) serta memastikan pembeli tidak dipungut biaya parkir oleh petugas parkir di luar dengan menunjukkan bukti pemotongannya," jelas Nirwono. Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta untuk menangani laporan banyaknya juru parkir liar di minimarket di Jakarta.

"Kami berkoordinasi dengan Satpol PP DKI Jakarta untuk penanganan terkait dengan adanya oknum-oknum yang memanfaatkan lokasi di minimarket dengan cara memaksa untuk memungut jumlah tertentu," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. Syafrin menyebutkan parkir di minimarket sebagaimana regulasi yang ada tidak dipungut biaya (gratis) dan pihak pengelola tidak diperbolehkan memungut biaya. Menurutnya, adanya juru parkir liar ini karena melihat adanya peluang lahan parkir di minimarket. Dishub DKI Jakarta akan terus memperkuat penjagaan dan pengamanan juru parkir liar di minimarket bersama Satpol PP DKI Jakarta dan pemangku kepentingan (stakeholders). (ant)
 
 
 
 
 
 


Berita Lainnya