Gaya Hidup

Banyak Anak Jadi Korban Game Online, Menkominfo Malah Bilang Begini

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
10 April 2024 15:00
Banyak Anak Jadi Korban Game Online, Menkominfo Malah Bilang Begini
Tampilan aplikasi game daring yang memuat rating atau klasifikasi usia 3 tahun ke atas.

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengajak para orang tua untuk mengawasi anak-anak mereka ketika bermain game dengan memerhatikan rating atau klasifikasi yang tertera sesuai dengan usia anak.

"Dalam game, semuanya sudah diberi rating. Jadi, game yang bisa dikonsumsi anak-anak sudah di-rating, sama seperti film. Itu adalah kebijaksanaan pemirsa atau dalam hal game, kebijakan pemain. Orang tua juga bertanggung jawab untuk mengawasi anak-anak mereka seperti ketika menonton film," kata Budi di kediaman dinasnya di Jakarta Selatan, Rabu.

Kementerian Kominfo memiliki Peraturan Menteri Kominfo Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim, yang antara lain mengatur agar pengembang game menyesuaikan konten permainan dengan usia pengguna. Klasifikasi game berdasarkan kelompok usia dibagi menjadi lima kelompok: usia 3 tahun atau lebih, usia 7 tahun atau lebih, usia 13 tahun atau lebih, usia 15 tahun atau lebih, dan usia 18 tahun atau lebih. Mengacu pada peraturan tersebut, pendampingan orang tua diperlukan untuk kategori usia 3 dan 7 tahun, sementara untuk kategori usia 13 dan 15 tahun, orang tua diwajibkan untuk membimbing anak-anak mereka.

Untuk mempermudah pengawasan, Budi menyarankan agar orang tua memanfaatkan Mode Anak (Kids Mode), yang saat ini sudah banyak disediakan oleh produsen ponsel pintar dan pengembang game. Jika mode ini diaktifkan di suatu perangkat, akses ke konten-konten yang disediakan akan bersifat ramah anak dan bebas dari kekerasan serta pornografi.

"Diimbau begitulah (menggunakan Kids Mode) agar orang tua dapat melindungi anak-anak dari game-game yang mengandung kekerasan dan pornografi," kata Budi. Sebelumnya, pada Senin (8/4/2024), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk bertindak tegas terhadap peredaran game online yang dapat berdampak buruk pada anak-anak.

"Sudah seharusnya pemerintah, dalam hal ini Kominfo, segera bertindak dan mengeluarkan regulasi untuk membatasi anak-anak dalam menggunakan game online, terutama game online yang mengandung kekerasan dan seksualitas," kata Anggota KPAI Kawiyan dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Dia menyebutkan sudah banyak kasus yang melibatkan anak-anak sebagai korban game online, seperti kasus pornografi anak di Bandara Soekarno-Hatta yang dalam perkembangannya juga terkait dengan kejahatan perdagangan orang. (ant)
 
 
 
 
 
 


Berita Lainnya