Metropolitan

Bandar 10,56 Kilogram Sabu Ini Autobatal Kaya karena Diringkus Polisi

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
18 April 2024 16:30
Bandar 10,56 Kilogram Sabu Ini Autobatal Kaya karena Diringkus Polisi
Kasatresnarkoba AKBP Parlin Lumbantoruan (tengah) saat konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota, Rabu (17/4/2024).

JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 10,56 kilogram dari tangan pelaku berinisial MH (40).

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang transaksi peredaran narkoba di Jalan Raya Caman, Pondok Gede Kota Bekasi. Tim unit satu Reserse Narkoba dipimpin oleh AKP Mastur Situmorang melakukan penyelidikan dan pembelian dalam penyamaran (undercover buy) di tempat kejadian perkara (TKP) pada Jumat (12/4/2024) sekitar pukul 18.00 WIB.

Tim berhasil menangkap pelaku MH (40) dengan barang bukti sabu seberat 0,77 gram yang dibungkus plastik klip. Setelah pemeriksaan terhadap pelaku, tim melakukan pengembangan dan penggeledahan di kontrakannya, Desa Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor, dan berhasil mendapatkan barang bukti sabu lainnya.

Dari penggeledahan tersebut, ditemukan satu kardus berwarna cokelat berisikan delapan bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu seberat 8,25 kilogram, satu kardus berwarna hitam berisikan 10 bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,043 kilogram, dan satu bungkus plastik berwarna merah berisikan kristal berwarna putih berupa narkotika jenis sabu seberat 1,091 kilogram.

Menurut pengakuan pelaku, semua barang bukti sabu tersebut berasal dari daerah Riau dari pelaku berinisial KA (DPO). Kasus ini masih dalam pengembangan untuk pengungkapan lebih lanjut.

Pelaku beserta barang bukti saat ini berada di Mapolres Metro Bekasi Kota. Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dan UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup. (ant)
 
 
 
 
 
 


Berita Lainnya