Metropolitan

Bahaya! Jangan Kenakan Perhiasan pada Siswi agar Tak Jadi Sasaran Empuk Penjahat

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
02 Agustus 2024 20:30
Bahaya! Jangan Kenakan Perhiasan pada Siswi agar Tak Jadi Sasaran Empuk Penjahat
Tersangka berinisial FA (24) yang melakukan penculikan terhadap siswi SMP di Jakarta Pusat.

JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkapkan kronologi penangkapan pelaku berinisial FA (24) yang menculik seorang siswi SMP berinisial SA di jembatan penyeberangan orang (JPO) gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat pada Kamis (25/7/2024).

"Tersangka ditangkap Kamis (1/8/2024) sekitar pukul 00.45 oleh rekan-rekan dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di sebuah kos-kosan di daerah Penjernihan Dalam, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Ade Ary menjelaskan penangkapan tersangka terjadi setelah tim Patroli Siber Polda Metro Jaya melakukan pendalaman dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Setelah penangkapan, tersangka mengaku barang-barang hasil curiannya telah dijual ke beberapa tempat.

"Seperti handphone, cincin, dan anting telah dijual di sekitar ITC Roxy seharga Rp900 ribu, kemudian perhiasan emas juga sudah dijual di Pasar Kambing (Tanah Abang) seharga Rp600 ribu," katanya. Selanjutnya, tim masih melakukan pendalaman terhadap penadah. Barang bukti yang sudah diamankan antara lain rekaman CCTV, sepeda motor, dan pakaian.

Ade Ary juga menyebutkan tersangka FA (24) dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. Diketahui, seorang siswi kelas 8 SMPN 101 Jakarta berinisial S diculik oleh seorang pria tak dikenal pada Kamis (25/7/2024) pagi. Siswi tersebut, yang kebetulan tiba di sekolah pagi itu, didatangi seorang pria yang mengabarkan bahwa ibunya mengalami kecelakaan. Penculik memanfaatkan kondisi sekolah yang masih sepi dan tanpa penjagaan satpam untuk mengajak S pergi.

Sesampainya di jembatan penyeberangan orang (JPO) wilayah Gatot Soebroto, S kemudian dijatuhkan ke aspal dan harta bendanya berupa anting dan cincin dirampas oleh pria tersebut. Beruntung, siswi tersebut tidak terluka dalam kejadian tersebut. (ant)
 
 


Berita Lainnya