Metropolitan

Astaghfirullah! Marbut Masjid Ini Nekat Edarkan Narkoba

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
26 Juli 2024 18:00
Astaghfirullah! Marbut Masjid Ini Nekat Edarkan Narkoba
Kapolsek Koja Kompol M Syahroni bersama Kanit Reskrim saat jumpa pers di Mapolsek Koja pada Jumat (26/7/2024).

JAKARTA - Kepolisian Sektor (Polsek) Koja menangkap seorang marbut masjid berinisial S alias AK pada Rabu (24/7) karena diduga hendak menjual narkoba jenis sabu di salah satu ruangan tempat ibadah di kawasan Koja, Jakarta Utara.

"Pelaku tertangkap tangan saat melakukan transaksi jual beli narkoba di ruang kerja miliknya di Koja," ujar Kapolsek Koja, Kompol M Syahroni, dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat. Saat diperiksa, petugas menemukan narkotika jenis sabu-sabu seberat 21,60 gram yang sudah dibagi dalam beberapa paket kecil di ruangan tersebut.

"Pelaku memiliki sekitar 27 paket sabu dengan total berat 21,60 gram. Setiap paket dijual seharga Rp1 juta, jadi totalnya sekitar Rp21,6 juta," jelasnya. Petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp500 ribu hasil transaksi, sebuah telepon seluler, dan timbangan digital dari pelaku.

Kompol Syahroni menjelaskan bahwa pelaku memperoleh narkoba tersebut dari seorang pria berinisial A di daerah Semper Barat dan keduanya sedang melakukan transaksi di masjid. Menurut pengakuan pelaku, dia mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang saat ini masih berada di lapas Jakarta.

"Pelaku adalah residivis kasus narkoba dan pernah menjalani hukuman lima tahun penjara," tambahnya. Pelaku mengaku menjalankan aksi ini sendirian dan kini terancam dengan pasal 114 ayat 2 subsider ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 10 hingga 15 tahun. (ant)
 
 


Berita Lainnya