Gaya Hidup

Aplikasi LinkAja Terapkan Teknologi Canggih Turut Berantas Judi Online

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
25 Agustus 2024 10:30
Aplikasi LinkAja Terapkan Teknologi Canggih Turut Berantas Judi Online
Ilustrasi layanan LinkAja. (ANTARA/HO-LinkAja)

JAKARTA - Penyedia sistem pembayaran LinkAja berkomitmen untuk memberantas praktik judi online melalui layanannya dengan menerapkan infrastruktur teknologi yang canggih dan memperkuat manajemen risiko untuk mencegah penyalahgunaan layanan tersebut sebagai sistem pembayaran dalam praktik yang dilarang di Indonesia.

Salah satu langkah utama yang dilakukan oleh LinkAja adalah memperkuat proses Know Your Customer/Merchant (KYC/M) yang sudah ada. "Sejak awal, kami konsisten menerapkan prinsip e-KYC secara ketat untuk mencegah penyalahgunaan akun yang berkaitan dengan aktivitas ilegal, termasuk judi online. Kami memastikan bahwa data pengguna yang diverifikasi benar-benar sesuai dengan yang terdaftar di Dukcapil," ujar Direktur Utama LinkAja, Yogi Rizkian Bahar.

Selain itu, LinkAja juga memperkuat manajemen risiko melalui penerapan Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD) secara end-to-end, dengan meningkatkan kemampuan dalam menganalisis dokumen, identitas, serta kesesuaian data dari pelanggan atau merchant baru.

LinkAja juga menerapkan monitoring tools untuk mendeteksi transaksi keuangan mencurigakan dengan parameter khusus terkait tipologi dan modus judi online. Perusahaan rutin mengevaluasi akun pelanggan atau merchant, melakukan kunjungan insidental dan/atau berkala terhadap merchant berisiko tinggi, serta bertanggung jawab atas implementasi KYC/KYM, termasuk penggunaan Virtual Account (VA) dan kerja sama berjenjang.

Tak hanya itu, patroli siber juga intensif dilakukan untuk mengumpulkan informasi mengenai rekening bank dan non-bank, atau merchant QRIS yang digunakan dalam situs web atau aplikasi mobile perjudian online yang masih aktif. LinkAja juga mengoptimalkan penerapan Fraud Detection System (FDS) miliknya, yang dirancang untuk mendeteksi dan mencegah aktivitas mencurigakan yang dapat merugikan pengguna dan berbagai pihak dengan cara memonitor transaksi secara real-time dan mengidentifikasi pola transaksi yang tidak wajar.

Dengan teknologi ini, LinkAja dapat segera mengambil tindakan preventif terhadap akun-akun yang terindikasi melakukan aktivitas mencurigakan, termasuk judi online. Setiap bulan, termasuk pada Juli 2024, LinkAja telah memberikan sanksi berupa larangan bertransaksi secara otomatis terhadap lebih dari 300 akun yang terdeteksi secara real-time oleh FDS. Perusahaan juga telah menindak hampir 100 kasus dengan cara suspend, membekukan, dan/atau memblokir akun berdasarkan laporan manual yang diterima melalui layanan Customer Service (CS) atau rekanan bank, sebagai langkah konkret memerangi judi online dan transaksi keuangan mencurigakan lainnya di platform pembayaran digitalnya.

"Optimalisasi infrastruktur teknologi, termasuk FDS dan fitur keamanan tambahan, akan terus diterapkan oleh LinkAja agar setiap transaksi yang terindikasi sebagai transaksi ilegal dapat segera kami deteksi dan tindaklanjuti dengan cepat dan tepat," kata Yogi. (ant)
 
 


Berita Lainnya