Metropolitan

Anak Vokalis Naif Akui Sebagai Pemeran Video Porno

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
08 Agustus 2024 11:00
Anak Vokalis Naif Akui Sebagai Pemeran Video Porno
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak. ANTARA/Ilham Kausar

Jakarta, 08/8 (ANTARA) - Audrey Davis (AD), anak mantan vokalis grup band Naif, David Bayu (ND) mengaku kepada polisi jika pemeran video porno yang viral adalah dirinya. Hal ini setelah merampungkan pemeriksaan AD di Polda Metro Jaya pada Rabu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan AD (24), yang merupakan anak dari seorang figur publik, telah mengakui sebagai pemeran wanita dalam video porno yang sedang diselidiki. "Dari hasil pemeriksaan lanjutan, saksi mengakui bahwa dirinya adalah sosok wanita dalam video tersebut," ujar Ade Safri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Ade Safri juga menyampaikan bahwa AD telah menyerahkan beberapa dokumen kepada penyidik, yang akan dianalisis lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana yang terjadi. Selain itu, ia menambahkan bahwa pihaknya telah memperoleh keterangan baru dari AD, yang akan didalami lebih lanjut dalam proses penyidikan.

"Saat ini, kami belum bisa mengungkapkan lebih banyak detail karena ini adalah bagian dari materi penyidikan. Kami akan memberikan pembaruan seiring dengan perkembangan kasus ini," tambahnya. Ade Safri menjelaskan bahwa saksi AD tiba di kantor polisi bersama ayahnya, DB, dan kuasa hukumnya, Sandy Arifin, pada Rabu (7/8/2024). Pemeriksaan lanjutan tersebut berlangsung selama tiga jam, mulai pukul 14.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Selama pemeriksaan, penyidik dari Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengajukan 27 pertanyaan kepada AD terkait dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.

Sebelumnya, pada Selasa (6/8/2024), Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap AD, namun pemeriksaan tersebut dihentikan karena kondisi kesehatan AD tidak memungkinkan untuk dilanjutkan.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menangkap dua pria berinisial MRS (22) dan JE (35) yang diduga terlibat dalam penyebaran video asusila yang melibatkan AD. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 dan/atau pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (ant)
 
 


Berita Lainnya