Bisnis

Alhamdulillah, Segera Terbit Izin Usaha Tambang Batu Bara untuk PBNU

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
03 Juni 2024 09:30
Alhamdulillah, Segera Terbit Izin Usaha Tambang Batu Bara untuk PBNU
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadilia

JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, menyatakan akan segera menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) untuk pengelolaan batu bara kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan peran organisasi keagamaan tersebut.

"Atas arahan dan pertimbangan dari beberapa menteri, bahkan telah disetujui oleh Bapak Presiden Jokowi, kita akan memberikan konsesi batu bara dengan cadangan yang cukup besar kepada PBNU untuk dikelola guna mengoptimalkan organisasi," ujar Bahlil dalam keterangannya di YouTube Kementerian Investasi yang dikutip di Jakarta, Senin.

Ia menambahkan bahwa proses pembuatan izin konsesi tersebut sudah memasuki tahap penyelesaian dan dalam waktu dekat izin tersebut akan segera diterbitkan. "Tidak lama lagi saya akan teken IUP untuk PBNU, karena prosesnya sudah hampir selesai. Itu janji saya," katanya.

Bahlil menjelaskan bahwa pemberian izin usaha kepada PBNU dilakukan karena dirinya merasa bangga dengan organisasi Islam terbesar di dunia asal Indonesia tersebut, yang telah banyak berkontribusi bagi pembangunan negara. "Saya merasa bangga terhadap NU, karena saya lahir dari kandungan seorang ibu yang kader NU," kata dia.

Pada Kamis (30/5), Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang perubahan atas PP 96/2021 mengenai pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan bahwa regulasi baru ini mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah untuk mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menyatakan bahwa pengelolaan tambang oleh organisasi kemasyarakatan akan tetap dilakukan secara profesional melalui sayap ormas yang mengurusi bisnis. Menurutnya, pemberian hak kepada organisasi kemasyarakatan untuk mengelola pertambangan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar yang menyebutkan hak asasi manusia untuk menjadi produktif. (ant)
 
 


Berita Lainnya