Metropolitan

Ahok Ingin Jadi Gubernur Jakarta Lagi

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
28 April 2024 14:30
Ahok Ingin Jadi Gubernur Jakarta Lagi
Pakar komunikasi Anthony Leong. (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

JAKARTA - Pakar komunikasi Anthony Leong menyatakan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok masih memiliki keinginan untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi DKI Jakarta pada 27 November mendatang. Hal ini dikemukakan Anthony sebagai tanggapan terhadap unggahan video Ahok di akun media sosial Instagram pribadinya @basukibtp, Jumat (26/4), yang mengundang masyarakat untuk bertanya tentang Jakarta kepada dirinya.

“Saya kira Ahok masih punya keinginan untuk jadi gubernur dengan cara memenangkan pertarungan dengan usahanya sendiri,” kata Anthony di Jakarta, Minggu. Menurut Anthony, tampilan kembali Ahok ke publik dengan membahas permasalahan Kota Jakarta menandakan kembalinya politisi dari PDI Perjuangan (PDIP) sebagai pemimpin Jakarta. Dia menilai, Ahok masih memiliki keinginan untuk menjadi kepala daerah.

“Pada 2014, Ahok menjadi gubernur karena Jokowi menjadi Presiden. Pada tahun 2017, Ahok kalah dari Anies Baswedan, tetapi Ahok masih memiliki semangat untuk menjadi pemimpin,” ujarnya. Anthony juga menyebut bahwa sinyal Ahok akan berkompetisi dalam Pilkada mendatang telah muncul sebelum Pemilihan Presiden 2024. Dia pun menilai Ahok sebagai kandidat yang tepat untuk didukung oleh PDIP sebagai calon Gubernur Jakarta.

“Terlihat jelas bahwa mundurnya Ahok dari Pertamina dan dukungannya terhadap Ganjar dalam 1 hingga 2 minggu terakhir menuju Pemilihan Presiden 2024 merupakan barter politik dengan PDIP agar Ahok mendapat dukungan dari PDIP dalam pemilihan Gubernur Jakarta,” katanya. Menurut Anthony, Ahok memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada 2024 meskipun pernah dipenjara, karena norma Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota telah diperjelas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 56/PUU-XVII/2019.

Berdasarkan putusan MK tersebut, syarat pencalonan kepala daerah adalah bahwa bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana.

“Ahok bebas dari penjara pada Januari 2019. Itu artinya jika Pilkada digelar pada November 2024, Ahok sudah melewati jangka waktu lima tahun,” kata Anthony. Sebelumnya, Jumat (26/4), Ahok mengunggah video singkat di Instagram untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bertanya tentang Jakarta. “Halo teman-teman. Saat ini banyak sekali orang membicarakan tentang Jakarta. Saya sebagai orang yang pernah bekerja untuk warga Jakarta, saya ingin memberikan kesempatan kepada teman-teman untuk bertanya apa saja tentang Jakarta, dan saya akan berusaha menjawab apa yang teman-teman tanyakan," kata Ahok dalam video tersebut. (ant)
 
 
 
 
 
 


Berita Lainnya