Selebriti

Yuk Intip Gaji Raffi Ahmad yang Resmi Jabat Utusan Khusus Presiden

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
22 Oktober 2024 15:00
Yuk Intip Gaji Raffi Ahmad yang Resmi Jabat Utusan Khusus Presiden
Raffi Ahmad dan Nagita Slavina

JAKARTA - Presenter Raffi Ahmad dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni dalam sebuah acara di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Selasa (22/10/2024). Raffi membagikan momen pelantikannya di media sosial, terlihat didampingi oleh istrinya Nagita Slavina, ibunya Mama Amy, serta ibu mertuanya Mama Rita. Dalam unggahannya di Instagram, Raffi mengucapkan terima kasih dan meminta doa restu.

Unggahan tersebut mendapat banyak ucapan selamat dari rekan-rekan selebritasnya, termasuk Irwansyah, Indra Bekti, Marshel Widianto, Ayu Dewi, Ivan Gunawan, Tarra Budiman, Gading Marten, dan Audy Item. Mereka mendoakan agar Raffi dapat menjalankan tugasnya dengan amanah dan sukses.

Sebagai Utusan Khusus Presiden, Raffi akan menerima gaji dan fasilitas yang setara dengan seorang Menteri, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024. Peraturan ini mengatur bahwa Utusan Khusus Presiden berhak mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 dan tunjangan sebesar Rp 13.608.000 per bulan, sama seperti yang diterima oleh pejabat setingkat Menteri.

Tugas Raffi sebagai Utusan Khusus adalah membantu Presiden dalam urusan yang tidak tercakup oleh kementerian atau lembaga pemerintah lainnya. Tugas ini dijelaskan dalam Pasal 18 Perpres tersebut, di mana Utusan Khusus bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Selain Raffi Ahmad, Gus Miftah atau K.H. Miftah Maulana Habiburrahman juga dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan pada hari yang sama. (dan)
 


Berita Lainnya