Selebriti
Waduh! Pestanya Mahal Ternyata Tidak Sah, Rizky Febian dan Mahalini Harus Nikah Lagi
JAKARTA - Pengadilan Agama Jakarta Selatan resmi menolak permohonan itsbat nikah yang diajukan oleh Rizky Febian dan Mahalini untuk mengesahkan pernikahan mereka secara hukum negara. Pasangan ini sebelumnya melangsungkan pernikahan siri pada 10 Mei 2024.
"Ada syarat dan rukun pernikahan yang tidak lengkap, sehingga hakim memutuskan untuk menolak permohonan mereka," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, dalam keterangannya, Senin (25/11/2024).
Wali Nikah Tak Penuhi Syarat
Suryana menjelaskan permasalahan utama dalam pernikahan Rizky dan Mahalini adalah penunjukan wali nikah yang tidak sesuai dengan ketentuan. Berdasarkan UU Pernikahan, wali nikah harus berasal dari wali nasab (kerabat keluarga) atau wali hakim yang ditunjuk oleh Kementerian Agama melalui Kepala KUA.
"Dalam persidangan, terungkap bahwa wali nikah mereka adalah seorang ustaz yang tidak memiliki hubungan kerabat keluarga dan bukan wali hakim," jelas Suryana. Penunjukan ustaz tersebut dianggap melanggar syarat sah pernikahan, sehingga pernikahan mereka tidak diakui secara hukum.
Menikah Ulang
Suryana menyarankan agar Rizky Febian dan Mahalini menikah ulang secara resmi di KUA untuk mengesahkan pernikahan mereka.
"Biar sah, mereka harus menikah ulang. Datang ke KUA, daftarkan pernikahan sesuai prosedur, dan menunjuk wali nikah yang sesuai dengan ketentuan UU Pernikahan," paparnya.
Ketidaktahuan
Menurut Suryana, Rizky dan Mahalini tampaknya tidak sepenuhnya memahami aturan tentang wali nikah karena menyerahkan sepenuhnya proses pernikahan kepada Wedding Organizer (WO)."Setelah memasukkan berkas itsbat nikah, baru mereka sadar bahwa proses pernikahan mereka sebelumnya tidak sah," ungkapnya.
Ia menambahkan jika pasangan ini ingin menikah ulang, mereka harus mengurus sendiri seluruh persyaratan dan berkas untuk memahami proses pernikahan secara lebih mendalam. "Karena kemarin semuanya diurus oleh tim WO, mereka tidak tahu soal wali ini. Kami menganjurkan agar mereka menikah ulang," tutup Suryana. (dan)